JAKARTA, (torangbisa.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Sumatera Utara. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Langkat, Syah Afandin (SA).
Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Bupati Langkat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyitaan uang tunai tersebut dilakukan bersamaan dengan penangkapan para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Adapun dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Budi menjelaskan, total tujuh orang yang diamankan terdiri atas Bupati Langkat Syah Afandin, satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Polrestabes Medan, KPK membawa Bupati Langkat ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim melakukan pemeriksaan awal di Polrestabes Medan. Dan pada siang ini, satu orang di antaranya, yaitu Bupati Langkat, dibawa ke Jakarta untuk nanti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Budi.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.
















