JAKARTA, (torangbisa.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran uang haram terkait layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi (Kanim) Depok. Dugaan adanya skandal korupsi terkait layanan keimigrasian di Kanim Depok sedang diselidiki tim penyidik KPK.
Dugaan adanya aliran uang haram tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa pekerja jasa pada Kanim Depok, Wina Nuraini Rachman sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), beberapa hari lalu.
“Penyidik juga mendalami keterangan saksi dari Kanim Depok karena terdapat dugaan serupa, yakni adanya penerimaan uang yang berkaitan dengan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Depok,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip Jumat (3/7/2026).
Budi menegaskan, pemeriksaan terhadap saksi dari Kanim Depok tidak serta-merta berarti adanya dugaan aliran dana kepada pihak tertentu. Penyidik masih fokus mendalami dugaan praktik penerimaan uang dalam proses pelayanan keimigrasian.
Menurut Budi, KPK juga tengah memetakan kantor-kantor imigrasi yang diduga menjadi lokasi terjadinya penyimpangan, terutama di wilayah dengan konsentrasi warga negara asing (WNA) yang tinggi.
“Penyidik akan membuat skala prioritas dengan memetakan kantong-kantong WNA. Sebelumnya penyidikan telah dilakukan di Kanim Jakarta Barat, kemudian Kanim Depok. Sebelumnya juga dilakukan di Denpasar dan Ngurah Rai,” katanya.
Ia menambahkan, pemetaan tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi kantor imigrasi yang diduga banyak terjadi penyimpangan dalam pelayanan keimigrasian, termasuk dalam pengurusan dokumen seperti KITAS dan KITAP.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam layanan keimigrasian di berbagai kantor imigrasi yang dinilai rawan terjadi penyimpangan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026.
Delapan tersangka tersebut yakni, Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim (SK); Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (MSG); Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra (JS); Kasubdit Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BB) dan Tessar Bayu Setyaji (TSB).
Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta staf Direktorat Izin Tinggal Gusti Bernadiansyah (GST).
Kasus bermula dari pengembangan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025 serta hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 sampai dengan 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.
Dari hasil analisis tersebut, KPK menemukan sebagian besar dana yang mengalir ke puluhan rekening itu diduga bukan berasal dari penghasilan resmi para pegawai. Diduga, ada aliran uang haram sebesar Rp357 miliar yang masuk ke rekening berkaitan dengan pegawai Imipas.
Temuan aliran uang Rp357 miliar tersebut diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.
Diduga, para pemohon izin tinggal melalui biro jasa dipersulit dalam proses pengajuan dokumen. Permohonan yang diajukan kerap ditolak sehingga pemohon terpaksa mengeluarkan biaya tambahan agar dokumennya dapat diproses.
KPK menduga para tersangka menerima uang dari pengurusan izin tinggal WNA secara tunai maupun melalui perantara dengan nilai sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022-2026.
Uang tersebut kemudian dibagikan secara rutin setiap pekan. Salah satu penerima setoran diduga adalah Silmy Karim yang disebut menerima jatah Rp100 juta setiap minggu.
Untuk menyamarkan distribusi uang, para pelaku menggunakan sejumlah kode khusus. Salah satunya istilah “malaikat” yang merujuk pada pembagian uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain itu, digunakan pula istilah yang terinspirasi dari personel grup musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer untuk menandai penerima aliran dana.
















