Timika, Torangbisa.com – Pemerintah Kabupaten Mimika menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang berlangsung di Hotel Swiss-Belinn Timika, Jalan SP2, Selasa (30/06/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Petrus Pali Amba, yang mewakili Bupati Mimika.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa FGD ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.
Menurutnya, regulasi tersebut membawa perubahan besar terhadap peran Posyandu yang selama ini identik dengan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Kini Posyandu berkembang menjadi lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan yang mendukung penyelenggaraan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Posyandu tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga mendukung bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial,” ujar Petrus.
Ia menjelaskan, transformasi Posyandu tersebut menuntut adanya penyesuaian regulasi di tingkat daerah. Karena itu, penyusunan Peraturan Bupati menjadi sangat penting sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pembinaan, pengelolaan, pendanaan, koordinasi, hingga penguatan kelembagaan Posyandu di Kabupaten Mimika.
Petrus berharap Peraturan Bupati yang nantinya disusun dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan Posyandu 6 SPM di Mimika.
Regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong sinergi antar perangkat daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing, memperjelas peran Tim Pembina Posyandu di setiap tingkatan, serta memperkuat kapasitas kader Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.
Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi Kabupaten Mimika, mulai dari luas wilayah, keberagaman budaya, hingga belum meratanya akses pelayanan dasar di sejumlah wilayah terpencil.
“Kabupaten Mimika memiliki tantangan tersendiri. Karena itu Posyandu harus menjadi pusat pelayanan masyarakat yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk di kampung-kampung yang sulit dijangkau,” katanya.
Melalui FGD tersebut, Petrus mengajak seluruh peserta untuk memberikan masukan yang konstruktif berdasarkan pengalaman di lapangan maupun kajian akademis.
Hal itu penting agar Peraturan Bupati yang dihasilkan benar-benar implementatif, selaras dengan ketentuan nasional, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Mimika.
Selain aspek administratif, ia juga meminta agar pembahasan memperhatikan mekanisme koordinasi lintas sektor, dukungan pembiayaan, sistem monitoring dan evaluasi, pemanfaatan data, serta keberlanjutan program Posyandu sebagai bagian dari upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.
Di akhir sambutannya, Petrus menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Semoga Focus Group Discussion ini berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi kemajuan Kabupaten Mimika,” tutupnya.

















