Timika, Torangbisa.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika menegaskan layanan fogging dan penyemprotan IRD untuk penanganan nyamuk di lingkungan masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Godfried Maturbongs, menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai awak media usai apel pagi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (10/8/2026).
Godfried mengatakan, masyarakat yang menemukan kondisi lingkungan yang membutuhkan penanganan fogging dapat melaporkannya kepada petugas kesehatan. Laporan tersebut kemudian akan ditindaklanjuti melalui proses survei dan pemetaan oleh petugas terkait.
“Fogging ini tidak berbayar. Pemerintah akan menyediakan sarana kesehatan dan fasilitas kesehatan untuk menjamin kesehatan masyarakat,” kata Godfried.
Ia menjelaskan, laporan masyarakat tidak serta-merta langsung ditindaklanjuti dengan fogging. Petugas terlebih dahulu melakukan pemetaan dan survei untuk memastikan apakah lokasi tersebut memang membutuhkan fogging.
“Tidak semua, misalnya satu malam kita lihat di kelurahan atau kampung, RT mana, nyamuk banyak, tidak bisa langsung kita fogging. Kita harus survei dulu,” jelasnya.
Menurutnya, petugas dari bidang terkait akan melakukan survei untuk menentukan langkah penanganan yang diperlukan berdasarkan kondisi di lapangan.
Godfried juga menanggapi pertanyaan masyarakat mengenai penyemprotan IRD di dalam ruangan, termasuk mekanisme pengajuan layanan tersebut.
Ia menegaskan, layanan tersebut juga tidak dikenakan biaya.
Untuk mendapatkan layanan, masyarakat atau pihak yang membutuhkan dapat mengajukan surat kepada Dinas Kesehatan. Selanjutnya, Dinkes akan memberikan rekomendasi kepada bidang terkait untuk menindaklanjuti permintaan tersebut.
“Prosesnya bersurat ke Dinas Kesehatan, nanti Dinas Kesehatan yang merekomendasikan ke bidang. Terkait yang ditanyakan itu, semuanya gratis, tidak berbayar dan tidak boleh ada biaya,” tegasnya.
Godfried mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila membutuhkan layanan fogging maupun penyemprotan IRD, sehingga petugas dapat melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dan menentukan penanganan sesuai kondisi di lapangan.

















