Scroll untuk baca artikel
MimikaSosial

Bupati Mimika Tegaskan Denda Sampah Rp25 Juta Akan Diterapkan Secara Tegas

×

Bupati Mimika Tegaskan Denda Sampah Rp25 Juta Akan Diterapkan Secara Tegas

Sebarkan artikel ini
Bupati Mimika, Johannes Rettob saat diwawancarai awak media (Foto: Yani/ Torangbisa.com).

Timika, Torangbisa.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memperketat pengawasan terhadap pelanggaran kebersihan lingkungan, termasuk tindakan membuang sampah sembarangan yang dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Johannes saat diwawancarai awak media di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Rabu(10/06/2026).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Menurut Johannes, ketentuan mengenai sanksi terhadap pelanggaran kebersihan bukanlah aturan baru. Aturan tersebut telah lama diatur dalam peraturan daerah, namun selama ini belum diterapkan secara maksimal karena lemahnya pengawasan di lapangan.

“Itu bukan aturan baru. Aturan tersebut sudah ada sejak lama dalam peraturan daerah. Yang menjadi persoalan adalah pengawasannya yang selama ini belum berjalan optimal,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai kapan pemberlakuan sanksi tersebut dimulai, Johannes menjelaskan bahwa aturan tersebut sebenarnya sudah berlaku. Namun pemerintah daerah kini berkomitmen untuk lebih tegas dalam pelaksanaannya.

“Bukan soal kapan mulai berlaku, karena aturannya sudah lama ada. Sekarang kami ingin lebih serius dan tegas dalam penegakannya,” katanya.

Untuk mendukung upaya pengawasan, Pemerintah Kabupaten Mimika telah memperkuat sistem pemantauan melalui pemasangan kamera pengawas atau CCTV di berbagai titik strategis.

Menurut Johannes, saat ini terdapat lebih dari 100 unit CCTV yang beroperasi dan digunakan untuk memantau aktivitas di ruang publik.

“Sekarang jumlah CCTV yang terpasang di jalan-jalan sudah lebih dari seratus unit. Kamera-kamera ini akan membantu memantau berbagai aktivitas yang terjadi di ruang publik,” jelasnya.

Selain untuk memantau pelanggaran kebersihan, CCTV tersebut juga digunakan untuk mendukung pengawasan terhadap berbagai bentuk pelanggaran lainnya, seperti pelanggaran lalu lintas, tindak pencurian, pencopetan, maupun aktivitas yang bertentangan dengan peraturan daerah.

Johannes mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap pelanggaran yang dilakukan di tempat sepi atau tanpa pengawasan akan luput dari perhatian pemerintah.

“Mungkin terlihat tidak ada petugas di sekitar lokasi, tetapi semua bisa terpantau melalui sistem pengawasan yang ada. Karena itu masyarakat harus lebih disiplin dan mematuhi aturan,” tegasnya.

Ia berharap penegakan aturan yang lebih konsisten dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan serta menciptakan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga.

Mimika

Timika, Torangbisa.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa keberadaan bangunan tanpa izin serta parkir liar di sejumlah titik di Kota Timika menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah daerah.

Mimika

Timika, Torangbisa.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Pemerintah Kabupaten Mimika untuk ke-11 kalinya merupakan penilaian atas kualitas penyajian laporan keuangan daerah, bukan berarti seluruh pengelolaan keuangan bebas dari temuan.

Mimika

Timika, Torangbisa.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika akan lebih intensif melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan disiplin dan kinerja aparatur sipil negara (ASN) berjalan dengan baik.