Scroll untuk baca artikel
Mimika

Karantina Papua Tengah Pastikan 42 Palet Kemasan Kayu Asal Australia Sesuai Persyaratan Karantina

×

Karantina Papua Tengah Pastikan 42 Palet Kemasan Kayu Asal Australia Sesuai Persyaratan Karantina

Sebarkan artikel ini
Petugas Karantina Papua Tengah saat melakukan pemeriksaan (Foto: Istimewa)

Timika, Torangbisa.com – Karantina Papua Tengah melalui Pos Pelayanan (Pospel) Pelabuhan Amamapare melaksanakan tindakan karantina terhadap 42 palet kemasan kayu asal Australia yang dimuat dalam 6 kontainer, Kamis (23/07/2026).

Dalam pelaksanaannya, petugas karantina melakukan verifikasi kesesuaian dokumen asal dengan isi barang, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik terhadap kemasan kayu.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Pemeriksaan ini bertujuan memastikan setiap kemasan telah dibubuhi marka ISPM No. 15 sesuai standar internasional, serta memastikan tidak terdapat tanda-tanda serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), seperti lubang gerekan serangga, maupun kerusakan lain yang berpotensi menjadi media penyebaran hama.

Pemeriksaan terhadap kemasan kayu merupakan salah satu tindakan penting dalam sistem perkarantinaan. Hal ini karena kemasan berbahan kayu, terutama yang berasal dari luar negeri seperti Australia, memiliki potensi menjadi media pembawa berbagai jenis OPTK yang dapat berpindah antarnegara maupun antarwilayah.

Apabila tidak memenuhi persyaratan karantina, keberadaan OPTK berisiko mengancam sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan, serta dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.

Melalui tindakan karantina ini, Karantina Papua Tengah berkomitmen memastikan setiap media pembawa yang masuk ke wilayah Indonesia telah memenuhi persyaratan karantina sehingga keamanan hayati nasional tetap terjaga dan risiko masuknya OPTK dari luar negeri dapat dicegah.

Karantina Papua Tengah juga mengimbau seluruh pelaku usaha, eksportir, importir, maupun masyarakat agar selalu melaporkan setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa kepada petugas karantina.

Kepatuhan dalam melaksanakan lapor karantina merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama maupun penyakit yang dapat mengganggu kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.