Scroll untuk baca artikel
Mimika

Pengukuhan Kepala Suku Kamoro di Nabire Dipertanyakan, Marianus: Dasar Hukumnya Apa?

×

Pengukuhan Kepala Suku Kamoro di Nabire Dipertanyakan, Marianus: Dasar Hukumnya Apa?

Sebarkan artikel ini
Tokoh Masyarakat Mimika, Marianus Maknaipeku (Foto: Riki Lodar/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com — Rencana maupun langkah pengukuhan kepala suku dalam rangkaian Musyawarah Besar (Mubes) delapan suku di Papua Tengah dipertanyakan tokoh masyarakat Kamoro.

Tokoh Masyarakat Kamoro, Marianus Maknaipeku, mempertanyakan dasar, mekanisme serta legitimasi pengukuhan kepala suku yang disebut-sebut menjadi bagian dari inisiatif Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Menurut Marianus, persoalan tersebut tidak boleh dilakukan terburu-buru karena menyangkut identitas, struktur adat, serta kewenangan masyarakat adat yang memiliki aturan dan mekanisme tersendiri.

“Sampai saat ini orang Kamoro masih bertanya-tanya atas inisiatif yang dilakukan oleh Pak Gubernur Papua Tengah. Maksud dan tujuannya memilih atau menunjuk saudara Yance Boyau sebagai kepala suku besar itu apa?” kata Marianus.

Ia mengaku mengikuti perkembangan informasi mengenai agenda tersebut melalui pemberitaan media. Namun, menurut dia, masih terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang belum mendapatkan penjelasan secara terbuka.

“Saya ikuti beberapa perkembangan di media, tetapi sangat meragukan dan banyak bertanya-tanya. Kapan pemilihannya, kapan penobatannya, dan prosesnya seperti apa?” ujarnya.

Marianus menegaskan, menentukan seseorang sebagai pemimpin adat tidak semestinya hanya didasarkan pada keputusan atau inisiatif pihak tertentu. Menurutnya, seorang pemimpin adat harus memiliki rekam jejak, kemampuan, serta legitimasi yang bersumber dari masyarakat adat sesuai mekanisme yang berlaku.

“Memilih seseorang itu harus memiliki kinerja dan kemampuan. Kita takut ada kepentingan lain di balik proses ini,” katanya.

Ia juga menyoroti keberadaan lembaga adat yang menurutnya masih memiliki persoalan internal dan belum mendapatkan pengukuhan resmi dari pemerintah.

Karena itu, Marianus meminta agar pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum dan mekanisme yang digunakan dalam proses tersebut.

“Lembaga ini kan masih ada bermasalah dan belum dikukuhkan secara resmi. Karena itu kami mempertanyakan, pengukuhan kepala suku Kamoro itu dasar hukumnya apa?” tegasnya.

Meski mempertanyakan proses tersebut, Marianus mengakui bahwa tujuan pemerintah untuk membantu masyarakat adat menyelesaikan berbagai persoalan sebenarnya merupakan langkah yang positif.

Menurutnya, lembaga adat dapat menjadi mitra penting pemerintah, khususnya dalam menyelesaikan persoalan tapal batas wilayah adat, hak-hak masyarakat adat, serta berbagai persoalan sosial dan pembangunan.

“Tujuan pemerintah sebenarnya bagus. Artinya, kita membantu pemerintah dalam penyelesaian masalah tapal batas dan juga hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.

Namun, kata Marianus, niat baik tersebut harus dilakukan dengan tetap menghormati tata aturan dan kultur masyarakat adat masing-masing suku.

“Tugas kita adalah meluruskan dan menentukan sesuai dengan kultur adat. Jangan sampai karena ingin membantu pemerintah, justru prosesnya bertentangan dengan aturan masyarakat adat,” katanya.

Ia menilai, persoalan kepemimpinan adat tidak bisa disamakan dengan mekanisme pengangkatan pejabat pemerintahan. Sebab, legitimasi seorang pemimpin adat, menurutnya, harus lahir dari mekanisme adat yang diakui oleh masyarakat pemilik hak adat tersebut.

Karena itu, Marianus meminta Pemerintah Provinsi Papua Tengah menjelaskan secara terbuka siapa yang memiliki kewenangan memilih, siapa yang menetapkan, mekanisme apa yang digunakan, serta apa dasar hukum pengukuhan kepala suku tersebut.

“Jadi kami mempertanyakan terkait pengukuhan kepala suku Kamoro itu. Dasar hukumnya apa? Kalau masyarakat Kamoro memiliki aturan sendiri, maka penentuan kepala suku juga harus mengikuti aturan masyarakat Kamoro,” tegas Marianus.

Menurutnya, keterbukaan sejak awal penting dilakukan agar kebijakan yang dimaksudkan untuk memperkuat masyarakat adat tidak justru menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.

“Jangan sampai niatnya menyatukan masyarakat adat, tetapi karena prosesnya tidak jelas malah menimbulkan pertanyaan dan perpecahan,” pungkasnya.