Timika, Torangbisa.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Pasar Sentral Timika, khususnya terkait akses keluar-masuk kendaraan, keamanan pengunjung, serta optimalisasi penerimaan retribusi pasar.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Perdagangan Disperindag Mimika, Matius Way, mengatakan perubahan akses masuk pasar dilakukan setelah pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang selama ini terjadi di pintu masuk lama.
“Setelah kami evaluasi, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan sehingga akses masuk dipindahkan. Salah satunya karena pintu yang lama sering digunakan sebagai jalur keluar dan masuk sekaligus, meskipun sudah ada pengaturan. Kondisi ini menyulitkan pengawasan dan berdampak pada penerimaan retribusi,” kata Matius saat diwawancarai awak media di Pasar Sentral Timika, Selasa (09/06/2026).
Menurutnya, banyak pengendara memilih keluar melalui akses tertentu untuk menghindari pembayaran retribusi parkir yang selama ini diberlakukan di kawasan pasar.
Selain itu, pembukaan akses masuk di sekitar Gedung A1 juga bertujuan untuk meningkatkan aktivitas ekonomi pada dua bangunan utama pasar yang selama ini dinilai masih sepi pengunjung.
“Kami ingin masyarakat lebih mudah masuk ke area pasar sehingga aktivitas perdagangan di dalam gedung bisa kembali hidup dan ramai,” ujarnya.
Matius juga mengungkapkan bahwa faktor keselamatan menjadi alasan penting dalam penataan akses pasar. Beberapa waktu lalu, terjadi kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa di area pintu masuk pasar akibat kepadatan aktivitas pedagang dan kendaraan.
“Karena banyak pedagang berjualan di sekitar pintu masuk, arus kendaraan menjadi padat. Kondisi ini pernah menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga melihat banyak pedagang dari sejumlah wilayah seperti Mimika Timur, Mapurujaya, dan Hiripau yang kesulitan mengakses area dalam pasar karena lokasi berjualan terkonsentrasi di sekitar pintu masuk.
Untuk jangka panjang, Disperindag berencana membuka pintu utama baru yang berada di bagian tengah Pasar Sentral Timika. Sistem akses nantinya akan dibuat lebih teratur, di mana pengunjung masuk melalui satu jalur dan keluar melalui jalur yang berbeda.
“Kami ingin menerapkan sistem sirkulasi yang lebih tertib. Pengunjung masuk dari satu sisi, berbelanja di dalam pasar, kemudian keluar melalui jalur yang sudah ditentukan. Dengan begitu aktivitas perdagangan dan pengawasan bisa berjalan lebih baik,” jelasnya.
Selain penataan akses, Disperindag juga terus melaksanakan kegiatan penertiban, pengawasan, dan pendataan pedagang. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pencapaian target retribusi pasar yang pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp600 juta.
“Tahun lalu target retribusi sekitar Rp500 juta dan berhasil tercapai. Tahun ini target kembali dinaikkan sehingga kami harus melakukan pengawasan yang lebih optimal terhadap aktivitas perdagangan maupun pembayaran retribusi,” ujar Matius.
Ia menambahkan, masih banyak kendaraan yang masuk dan keluar pasar tanpa membayar retribusi sebagaimana ketentuan yang berlaku. Karena itu, pengawasan di pintu masuk dan keluar pasar akan terus diperkuat.
Selain retribusi parkir, Disperindag juga akan melakukan pendataan dan penagihan kewajiban retribusi terhadap kios maupun los yang masih aktif digunakan pedagang.
“Kami ingin seluruh pedagang yang memanfaatkan fasilitas pasar tetap menjalankan kewajibannya membayar retribusi sesuai aturan.
Dengan demikian, pengelolaan pasar dapat berjalan lebih baik dan pelayanan kepada masyarakat bisa terus ditingkatkan,” tutupnya.




















