Timika, Torangbisa.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika terus berupaya mengatasi persoalan sampah di Pasar Sentral Timika dengan memperketat pengawasan pada sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang masih beroperasi.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Perdagangan Disperindag Mimika, Matius Way, saat diwawancarai awak media di Pasar Sentral Timika, Selasa (09/06/2026), mengatakan bahwa sebagian besar sampah yang menumpuk di kawasan pasar bukan berasal dari aktivitas pedagang, melainkan dibuang oleh masyarakat dari luar area pasar.
“Produksi sampah dari pedagang pasar sebenarnya tidak sebanyak yang terlihat saat ini. Justru sebagian besar sampah berasal dari luar pasar yang dibuang pada malam hari ke TPS yang tersedia di kawasan Pasar Sentral,” ujarnya.
Menurut Matius, TPS yang berada di lingkungan pasar pada dasarnya disediakan khusus untuk pedagang yang beraktivitas di Pasar Sentral Timika, bukan untuk masyarakat umum.
“Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa TPS di pasar bisa digunakan oleh siapa saja. Padahal TPS tersebut diperuntukkan khusus bagi pedagang pasar,” katanya.
Untuk meningkatkan pengawasan, Disperindag telah mengurangi jumlah TPS yang beroperasi. Dari sejumlah TPS yang sebelumnya tersedia, kini hanya lima TPS yang tetap difungsikan dan menjadi fokus pengawasan petugas.
“Kami menutup beberapa TPS dan menyisakan lima TPS saja agar pengawasannya lebih mudah dan lebih efektif,” jelasnya.
Selain itu, Disperindag juga terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang terkait tata cara dan jadwal pembuangan sampah. Sosialisasi dilakukan melalui pertemuan langsung, penyebaran informasi, hingga pengiriman video edukasi kepada para pedagang.
Matius menjelaskan bahwa jadwal pembuangan sampah yang diperbolehkan adalah mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIT. Sementara pada pukul 07.00 hingga 17.00 WIT, pedagang diminta menyimpan sampah di tempat usaha masing-masing dan membuangnya setelah jam operasional yang telah ditentukan.
“Kami sudah berulang kali menyampaikan kepada para pedagang mengenai waktu pembuangan sampah. Namun, masih ditemukan sampah dari luar pasar yang dibuang ke TPS pasar, sehingga pengawasan perlu diperketat,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, Disperindag juga akan menempatkan petugas khusus di sejumlah TPS untuk mengawasi aktivitas pembuangan sampah dan mencegah masyarakat dari luar pasar membuang sampah sembarangan di kawasan Pasar Sentral Timika.




















