Timika, Torangbisa.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika bersama instansi terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Mimika selama tiga hari.
Pengawasan difokuskan pada penertiban kendaraan pengguna BBM subsidi guna mencegah antrean panjang dan penyalahgunaan distribusi.
Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Sabelina Fitriani, saat ditemui di SPBU Pertamina 84.999.01 Nawaripi, Selasa (14/7/2026), mengatakan sidak tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Bupati Mimika melalui Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2026 tentang pengendalian dan pengaturan penjualan BBM bersubsidi.
Menurut Sabelina, pengawasan difokuskan pada kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi, barcode yang tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan, serta kendaraan berpelat luar daerah yang masih mengisi BBM subsidi di Mimika.
“Fokus kami adalah menertibkan kendaraan yang melakukan pengisian di SPBU supaya tidak terjadi antrean panjang dan tidak ada pelanggaran, seperti penggunaan tangki modifikasi maupun barcode yang tidak sesuai dengan pelat kendaraan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kendaraan yang kedapatan menggunakan tangki modifikasi akan ditindak tegas oleh instansi yang berwenang. Sementara kendaraan dengan barcode yang tidak sesuai juga akan menjadi perhatian dalam pengawasan.
Selain itu, kendaraan berpelat luar daerah yang telah terdaftar di daerah asal tidak diperbolehkan membeli BBM subsidi di Mimika. Mereka diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi.
“Kalau kendaraan pelat luar masih mengisi di sini, otomatis mengurangi kuota kendaraan yang memang terdaftar di Mimika. Karena itu mereka harus membeli BBM non-subsidi,” jelasnya.
Sabelina menambahkan, pemerintah bersama kepolisian dan Samsat akan memberikan masa tenggang selama satu bulan kepada pemilik kendaraan berpelat luar untuk mengurus proses mutasi kendaraan apabila berdomisili di Mimika.
“Diberikan waktu satu bulan untuk melakukan mutasi kendaraan. Setelah itu akan dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dari hasil pengawasan hari pertama, Disperindag menemukan dua pelanggaran yang paling dominan, yakni penggunaan tangki modifikasi dan barcode yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
Ia menegaskan bahwa Disperindag hanya berperan dalam pengawasan dan pendampingan, sedangkan penindakan akan dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai aturan yang berlaku.
Sidak yang berlangsung selama tiga hari ini diharapkan mampu menciptakan penyaluran BBM subsidi yang lebih tertib, tepat sasaran, serta mengurangi antrean panjang di SPBU yang selama ini dikeluhkan masyarakat.



















