Politik

DPRK Mimika Soroti Ketimpangan Dana Hibah Rumah Ibadah, Minta Pemerataan Hingga Pesisir dan Pegunungan

×

DPRK Mimika Soroti Ketimpangan Dana Hibah Rumah Ibadah, Minta Pemerataan Hingga Pesisir dan Pegunungan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRK Kabupaten Mimika, Hj. Rampeani Rachman, sesi foto bersama (Foto: Nando/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Anggota DPRK Kabupaten Mimika, Hj. Rampeani Rachman, menyoroti ketimpangan penyaluran dana hibah melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA), khususnya untuk bantuan rumah ibadah yang dinilai masih terfokus di wilayah perkotaan, pada Rabu (15/4/2026)

Hal ini disampaikan usai melakukan kunjungan kerja, di mana pihaknya menemukan bahwa hampir seluruh bantuan dana hibah selama ini lebih banyak dialokasikan ke wilayah kota. Berdasarkan data yang diperoleh, sekitar 99,9 persen bantuan hibah masih berpusat di perkotaan.

“Padahal Kabupaten Mimika ini terdiri dari wilayah pesisir, pegunungan, dan perkotaan. Jadi harus ada keadilan dan pemerataan dalam penyaluran dana hibah, khususnya untuk rumah ibadah,” tegas Rampeani.

Sebagai perwakilan dari Dapil 6 yang mencakup sembilan distrik, ia menekankan pentingnya pemerataan anggaran agar seluruh masyarakat, termasuk yang berada di wilayah pesisir dan pegunungan, dapat merasakan manfaat yang sama.

Ia mencontohkan, pada tahun sebelumnya bantuan hibah di wilayah pesisir hanya diberikan kepada beberapa kampung seperti Aika Wapuka dan Ipaya di Distrik Mimika Barat Tengah. Sementara pada tahun ini, bantuan juga hanya menyasar tiga rumah ibadah di wilayah pesisir, termasuk di Kokonao dan sekitarnya.

“Ini sangat tidak sebanding dengan jumlah rumah ibadah di wilayah pesisir yang mencapai ratusan. Mayoritas bahkan adalah gereja, ditambah satu masjid di Kokonao,” ujarnya.

Rampeani juga mengingatkan bahwa pembangunan daerah harus sejalan dengan visi dan misi kepala daerah, yakni dimulai dari kampung menuju kota.

Oleh karena itu, ia meminta agar KESRA lebih memperhatikan wilayah pinggiran, pesisir, dan pegunungan dalam penyaluran bantuan hibah.

Selain soal pemerataan, ia juga menyoroti pentingnya pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. Menurutnya, penerima bantuan wajib menyampaikan laporan secara transparan dan tepat waktu.

“Jika tidak ada laporan pertanggungjawaban, KESRA harus tegas memberikan sanksi. Ini uang negara, penggunaannya harus jelas dan tidak boleh disalahgunakan,” tegasnya.

Ia juga meminta KESRA lebih selektif dalam menentukan penerima bantuan, agar tidak terjadi penyaluran berulang kepada rumah ibadah yang sama setiap tahun, sementara masih banyak yang belum tersentuh bantuan.

“Jangan sampai karena kedekatan atau faktor suka tidak suka, lalu bantuan diberikan berulang ke tempat yang sama. Rumah ibadah itu milik umat, bukan milik pribadi. Jadi harus adil dan merata,” tambahnya.