Pemerintahan

Wabup Emanuel Kemong Tegaskan ASN Tetap Bekerja Meski WFH Jumat

×

Wabup Emanuel Kemong Tegaskan ASN Tetap Bekerja Meski WFH Jumat

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong (Foto: Yani/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, menegaskan bahwa kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat bukan berarti libur melakukan ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara penuh.

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, menegaskan bahwa kebijakan kerja dari rumah yang diterapkan setiap hari Jumat merupakan bagian dari aturan resmi pemerintah daerah, bukan untuk mengurangi produktivitas aparatur sipil negara.

Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (13/04/2026).

Menurutnya, kebijakan WFH telah diatur melalui Peraturan Bupati dan juga telah disampaikan langsung oleh Bupati kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Mimika.

“Kerja dari rumah itu memang kebijakan pemerintah, sudah disampaikan melalui Peraturan Bupati,” ujarnya.

Namun demikian, Emanuel menekankan bahwa pelaksanaan WFH harus tetap disertai tanggung jawab penuh. Ia mengingatkan agar ASN tidak menjadikan hari Jumat sebagai hari untuk berhenti bekerja.

“Hari Jumat itu tetap hari kerja, hanya tempatnya saja di rumah. Jangan sampai dianggap libur lalu tidak bekerja,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN, khususnya pejabat, agar tetap menjaga disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, meskipun tidak berada di kantor.

“Kerja di rumah itu tetap kerja, bukan untuk jalan-jalan atau kegiatan lain di luar tugas,” katanya.

Dengan penegasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap kebijakan WFH dapat berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Emanuel menambahkan, komitmen dan kesadaran masing-masing ASN menjadi kunci utama dalam keberhasilan penerapan sistem kerja fleksibel tersebut.

Pemerintahan

Timika, Torangbisa.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Mimika, Yulius Koga, menegaskan kesiapan pihaknya dalam menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang perlindungan dan pemberdayaan UMKM, dengan penekanan pada produk lokal serta penertiban tegas tanpa negosiasi usai masa sosialisasi.