Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Bupati Mimika Tegaskan Izin Distributor Minuman Beralkohol Bukan Kewenangan Pemkab

×

Bupati Mimika Tegaskan Izin Distributor Minuman Beralkohol Bukan Kewenangan Pemkab

Sebarkan artikel ini
Bupati mimika, Johannes Rettob ettob (Foto: Yani/ Torangbisa.com). 

Timika, Torangbisa.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin distributor minuman beralkohol.

Menurutnya, kewenangan tersebut berada di tangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan pemerintah pusat, sementara Pemkab hanya memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah.
“Kami tidak mengeluarkan izin.

Pemkab hanya menerbitkan rekomendasi berdasarkan permohonan dan sesuai perda yang berlaku. Izin resmi dikeluarkan oleh pemerintah provinsi dan pusat,” kata Johannes Rettob kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Ia menjelaskan, penerapan aturan mengenai distributor minuman beralkohol dilakukan sebagai tindak lanjut atas teguran dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan masukan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia terkait tata niaga serta distribusi minuman beralkohol di Mimika.

Menurutnya, KPPU menilai distribusi minuman beralkohol di Mimika sebelumnya hanya dikuasai oleh satu pihak sehingga berpotensi menimbulkan praktik monopoli.

Kondisi tersebut juga mendapat perhatian dari BPKN RI yang menyoroti aspek perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat.

“Perda ini disusun karena kami mendapat teguran keras dari KPPU. Mereka melihat adanya indikasi monopoli distributor di Mimika. Selain itu, kami juga mendapat protes dan masukan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional terkait kondisi tersebut,” ujarnya.

Bupati menjelaskan, regulasi tersebut sebenarnya telah disiapkan sejak beberapa tahun lalu, bahkan sebelum dirinya menjabat.

Namun implementasinya semakin didorong setelah adanya pengawasan dari KPPU dan perhatian dari BPKN RI.

“Karena ada teguran dan pengawasan dari KPPU serta masukan dari BPKN RI, maka perda ini harus dijalankan sebagaimana mestinya,” katanya.

Pemkab Mimika, lanjut Johannes, telah menerbitkan rekomendasi kepada empat calon distributor minuman beralkohol.

Setelah melalui proses evaluasi oleh pemerintah provinsi, hanya dua perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat dan mendapatkan persetujuan.

Dua perusahaan tersebut memperoleh hak distribusi berdasarkan penunjukan resmi dari pabrikan. Salah satu distributor mendapat izin untuk mendistribusikan minuman beralkohol Kelas A, B, dan C, sementara distributor lainnya hanya memperoleh izin untuk Kelas A.

Johannes menjelaskan, minuman beralkohol dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kadar alkohol. Kelas A memiliki kandungan alkohol di bawah 5 persen, Kelas B antara 5 hingga 25 persen, dan Kelas C di atas 25 persen.

Selain itu, terdapat satu sub-distributor yang hanya melayani kebutuhan internal PT Freeport Indonesia dan tidak menjual produknya kepada masyarakat umum. Sub-distributor tersebut hanya memiliki izin untuk minuman beralkohol Kelas B dan C.

“Statusnya hanya sub-distributor karena distributor utamanya berada di Jakarta,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa Pemkab Mimika hanya menjalankan ketentuan yang diatur dalam perda dan tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin distributor.

“Tidak boleh ada monopoli perdagangan. Yang melakukan penilaian dan menerbitkan izin adalah pemerintah provinsi berdasarkan hasil survei dan pemeriksaan lapangan,” tegasnya.

Johannes juga membantah anggapan bahwa penambahan distributor dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan memungut retribusi dari penjualan minuman beralkohol.

“Retribusi minuman beralkohol sudah dicabut. Yang masih berlaku hanya pajak pada restoran, kafe, bar, maupun tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol,” tandasnya.

Ia memastikan Pemkab Mimika hanya mengatur tata cara distribusi sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak memiliki kewenangan lebih dari itu.