Mimika

Pemda Mimika Siapkan Perumdam Kelola Air Bersih Secara Profesional

×

Pemda Mimika Siapkan Perumdam Kelola Air Bersih Secara Profesional

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika (Foto: Yani/ Torangbisa.com).

Timika, Torangbisa.com – Pemerintah Kabupaten Mimika terus mematangkan rencana pembentukan lembaga profesional untuk mengelola air minum perkotaan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, saat diwawancarai awak media di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Selasa (24/02/2026).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Inosensius menjelaskan bahwa sistem penyediaan air bersih di Timika yang telah terbangun dengan infrastruktur memadai perlu dikelola oleh lembaga profesional sesuai regulasi yang berlaku.

“Timika yang sudah terbangun sebaiknya dikenal secara profesional oleh lembaga tersendiri. Sesuai regulasi, ada dua pola pengelolaan air bersih, yakni Perseroda dan Perumdam,” ujarnya.

Menurutnya, Perseroda merupakan perusahaan berbentuk perseroan daerah dengan penyertaan modal dari dua pemerintah daerah atau lebih, seperti yang diterapkan di Jayapura yang melibatkan pemerintah kabupaten dan kota.

Sementara untuk Kabupaten Mimika, karena penyertaan modal hanya berasal dari satu kepemilikan yakni Pemerintah Daerah Mimika, maka model yang paling tepat adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam).

“Kalau di Mimika, karena kepemilikannya hanya Pemda Mimika, maka yang cocok menurut aturan adalah Perumdam,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, hasil diskusi bersama sejumlah pihak termasuk UNICEF dan PT RMA Jepang menunjukkan bahwa infrastruktur air minum di Mimika sebenarnya sudah sangat memadai.

Bahkan kolaborasi dengan PT Freeport Indonesia telah mendukung penyediaan fasilitas sarana dan prasarana yang cukup baik.

“Yang perlu dikembangkan selanjutnya adalah lembaga pengelolanya. Infrastruktur sudah memadai, tinggal dikelola secara profesional agar bisa berkembang dan berkelanjutan,” katanya.

Menurutnya, pemerintah daerah secara aturan tidak diperkenankan melakukan aktivitas bisnis murni karena bersifat pelayanan publik.

Oleh sebab itu, pengelolaan air minum harus dilakukan oleh perusahaan daerah yang memiliki dasar hukum jelas dan mampu melakukan pengembangan usaha.

Pemda Mimika sendiri telah memiliki Peraturan Daerah tentang perusahaan air minum yang dibentuk pada 2017 atau 2019.

Namun, hasil kajian menunjukkan isi perda tersebut merupakan penggabungan materi Perseroda dan Perumdam, sehingga perlu direvisi agar sesuai regulasi terbaru.

“Perda itu bisa menjadi payung hukum, tapi perlu direvisi agar menyesuaikan aturan yang berlaku dan mengarah ke Perumdam,” terangnya.

Ia menambahkan, keputusan akhir mengenai bentuk perusahaan akan ditentukan oleh Bupati Mimika setelah melalui pembahasan bersama DPRD dan pihak terkait.

Bahkan muncul wacana kemungkinan pendampingan dari perusahaan air minum di Jayapura guna mendukung penyelenggaraan layanan air bersih di Mimika.

Inosensius juga menegaskan bahwa ke depan pelayanan air minum tidak lagi bersifat gratis. Selama ini, pelayanan tanpa pungutan dianggap sebagai bagian dari sosialisasi kehadiran pemerintah dalam menyediakan air bersih.

“Air sekarang bukan barang gratis. Itu sumber ekonomis yang harus dibayar. Dengan sistem perusahaan, pembayaran itu menjadi kontribusi bagi daerah sekaligus menopang operasional perusahaan,” tegasnya.

Ia berharap, setelah pertemuan tersebut, Pemkab Mimika segera melakukan penataan kelembagaan agar pengelolaan air minum dapat berjalan profesional, baik di wilayah perkotaan maupun pesisir.

Saat ini, sumber utama air bersih untuk Kota Timika berasal dari Kuala Kencana yang telah memenuhi standar Kementerian Kesehatan.

Sumber tersebut menjadi pemasok utama air minum perkotaan, sementara sumur bor di beberapa titik masih digunakan sebagai cadangan.

“Ke depan, kalau seluruh jaringan sudah terpasang dengan baik, maka sumber air di Kuala Kencana akan menjadi sumber utama distribusi ke Kota Timika,” jelasnya.

Hingga kini, tercatat lebih dari 14 ribu sambungan rumah (SR) telah terpasang dan menerima layanan air bersih.

Pertemuan yang digelar hari ini, lanjutnya, bertujuan mencari model perusahaan yang paling tepat agar pengelolaan air minum di Timika dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

“Intinya, kita mencari solusi terbaik. Karena tidak mungkin lagi dikelola langsung oleh dinas. Harus lembaga profesional,” pungkasnya.