Timika, Torangbisa.com – Sebanyak 133 Kepala Kampung se-Kabupaten Mimika resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun yang berlangsung di Kantor DPMKA Kabupaten Mimika dijalan Poros SP2-SP5, Rabu (13/5/2026).
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan DPMKA Kabupaten Mimika, Bakri Athoriq dalam laporannya mengatakan bahwa pengesahan dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
“Yang menjadi dasar kami melakukan kegiatan ini adalah UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujarnya.
Selain itu, kata Bakri, pihaknya juga berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ Tahun 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Ia menjelaskan, dalam ketentuan undang-undang tersebut disebutkan bahwa kepala kampung memegang jabatan selama delapan tahun dan dapat menjabat selama dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
“Didalam pasal 39 dijelaskan kepala kampung memegang jabatan selama 8 tahun dan kepala kampung memegang jabatan 2 kali berturut-turut atau 2 kali tidak berturut-turut,” jelasnya.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi ketua Bamuskam. Dalam Pasal 56 disebutkan bahwa masa jabatan ketua Bamuskam berlangsung selama delapan tahun dan dapat menjabat dua periode.
Bakri menambahkan, berdasarkan surat edaran Mendagri pada poin 4 bagian (a), kepala kampung yang saat ini masih menjabat diberikan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, terhitung mulai 2025 hingga 2027.
“Ini yang menjadi dasar kami melakukan kegiatan ini sehingga DPMKA Kabupaten Mimika tidak mengganti atau melakukan penggantian baru, tapi hanya memperpanjang masa jabatan,” katanya.
Meski demikian, DPMKA tetap akan melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala kampung yang saat ini menjabat setelah masa perpanjangan diberikan.
“Setelah perpanjangan masa jabatan akan kami lakukan evaluasi tugas kepala kampung yang saat ini menjabat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bakri mengungkapkan bahwa proses pemilihan kepala kampung yang baru direncanakan berlangsung pada tahun 2027, sekitar bulan Juli, sesuai ketentuan enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Ia juga meminta seluruh kepala distrik untuk mulai menyiapkan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun depan guna mendukung pelaksanaan pemilihan kepala kampung.
“Kami harapkan kepada kepala-kepala distrik bisa memasukkan anggaran di RKA tahun depan untuk persiapan pemilihan kepala-kepala kampung,” ujarnya.
Tak hanya itu, para kepala kampung juga diminta segera membentuk panitia pemilihan agar proses pesta demokrasi di tingkat kampung dapat berjalan lancar.
“Untuk kepala-kepala kampung agar menyiapkan panitia pemilihan kepala kampung di tahun yang akan datang,” tutupnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Pj. Sekda Mimika Abraham Kateyau yang juga sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat (DPMKA) Kabupaten Mimika mengatakan bahwa proses yang dilakukan saat ini bukan pengangkatan pejabat baru, melainkan perpanjangan masa jabatan bagi kepala kampung dan ketua Bamuskam yang masih aktif menjabat.
“Sebagaimana yang telah kita dengar dalam laporan yang disampaikan oleh kepala bidang, bahwa proses yang terjadi hari ini bukan mengangkat pejabat yang baru, tetapi kepala-kepala kampung yang menjabat saat ini yang diperpanjang. Jadi belum ada pemilihan untuk kepala-kepala dan ketua-ketua Bamuskam yang baru,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut dengan baik agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait pergantian kepemimpinan di tingkat kampung.
“Oleh sebab itu saya berharap kepada masyarakat supaya dimengerti baik, kita belum ada proses pergantian kepala kampung maupun ketua Bamuskam,” katanya.
Abraham menjelaskan, perpanjangan masa jabatan itu dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Bupati Mimika. Masa berlaku SK tersebut selama dua tahun, terhitung sejak 2025 hingga berakhir pada Desember 2027.
“Acara hari ini hanya Bupati mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan periode yang lalu. SK ini berlaku selama dua tahun, dari tahun 2025 sampai dengan tahun depan. Desember 2027 itu sudah selesai berdasarkan SK yang diterima kepala kampung dan ketua Bamuskam,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa proses pemilihan kepala kampung dan ketua Bamuskam yang baru direncanakan akan dilaksanakan pada Juni tahun depan, sebelum masa perpanjangan jabatan berakhir.
“Nanti kita akan ada pada saat pemilihan kepala-kepala kampung dan ketua-ketua Bamuskam di bulan Juni tahun depan, jadi sebelum Desember 2027 kita sudah harus ada proses pemilihan,” tambahnya.
Di akhir penyampaiannya, Abraham atas nama Bupati dan Wakil Bupati Mimika menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh kepala kampung dan ketua Bamuskam yang menerima perpanjangan masa jabatan tersebut.
“Silahkan kewenangan ini dipakai untuk menjalankan tugas dan fungsi, termasuk bagaimana melakukan pelayanan pemerintahan di tingkat kampung,” tutupnya.
















