Timika, Torangbisa.com – Di tengah tingginya laju pertumbuhan penduduk dan padatnya kawasan perkotaan, Pemerintah Distrik Mimika Baru mulai mengambil langkah strategis dengan mengusulkan pemekaran Rukun Tetangga (RT) sebagai solusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, dalam rapat koordinasi bersama Bupati Mimika dan jajaran pemerintah daerah, Minggu (3/5/2026).
Dalam rapat yang dihadiri Bupati Mimika, Wakil Bupati, para Asisten, Kepala Distrik, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan itu, Merlyn menegaskan bahwa kondisi RT di wilayah Mimika Baru saat ini sudah tidak lagi sebanding dengan jumlah penduduk yang terus bertambah.
Berdasarkan data distrik, jumlah Kepala Keluarga (KK) di Mimika Baru saat ini mencapai sekitar 29.873 KK, sementara jumlah RT yang ada masih sangat terbatas. Akibatnya, satu RT rata-rata menangani sekitar 130 hingga 150 KK.
Namun, angka tersebut disebut belum menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan. Pasalnya, masih banyak warga yang telah menetap cukup lama di Mimika Baru tetapi belum mengurus administrasi perpindahan domisili.
“Kondisi riil di lapangan sebenarnya lebih tinggi dari data administrasi. Ada warga yang sudah lama tinggal, tetapi belum tercatat. Dalam praktiknya, satu RT bisa menangani hingga 200 bahkan mendekati 300 Kepala Keluarga,” ungkap Merlyn.
Menurutnya, tingginya beban kerja RT berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat, baik dari sisi administrasi maupun hubungan sosial di lingkungan warga.
“Beban RT saat ini sudah sangat tinggi. Dalam beberapa kondisi, masyarakat bahkan tidak lagi mengenal RT-nya, begitu juga RT yang kesulitan mengenali seluruh warganya. Ini tentu memengaruhi pelayanan dan kontrol sosial,” tambahnya.
Kepadatan ini juga berimbas pada efektivitas berbagai program pemerintah, seperti pendataan bantuan sosial, pengelolaan sampah lingkungan, hingga program kesehatan masyarakat, termasuk penanganan malaria.
Melalui usulan pemekaran tersebut, Distrik Mimika Baru mendorong penyesuaian rasio ideal RT sesuai ketentuan, yakni sekitar 40 hingga 100 KK per RT.
Jika direalisasikan, jumlah RT di Mimika Baru diproyeksikan meningkat secara bertahap hingga mencapai sekitar 500 sampai 530 RT, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Merlyn menyebutkan, usulan ini telah dikonsultasikan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika dan secara fiskal dinilai masih memungkinkan untuk dijalankan.
Menanggapi usulan tersebut, Bupati Mimika memberikan sinyal positif dan meminta agar prosesnya segera ditindaklanjuti melalui telaahan staf dan penyusunan draft kebijakan.
“Segera siapkan telaahan staf dan draftnya, supaya bisa kita lihat dan tindaklanjuti,” tegas Bupati dalam rapat.














