Timika, Torangbisa.com – Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar (pungli) melalui penerapan kebijakan administrasi pertanahan 0 rupiah di tingkat distrik dan kelurahan, Senin (4/5/2026).
Kebijakan ini menjadi langkah nyata pemerintah distrik dalam membenahi sistem pelayanan pertanahan yang selama ini kerap menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait adanya persepsi biaya tidak resmi dalam proses pengurusan dokumen tanah.
Melalui program tersebut, seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Distrik Mimika Baru, mulai dari surat pengantar hingga verifikasi dokumen pertanahan, dipastikan gratis tanpa pungutan biaya apa pun.
Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, menegaskan bahwa pelayanan di tingkat distrik dan kelurahan harus berjalan transparan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa membebani biaya tambahan.
Selain menghadirkan layanan gratis, Distrik Mimika Baru juga melakukan pembenahan administrasi dengan penataan dokumen yang lebih tertib, sistematis, dan akurat.
Setiap pengurusan dokumen pertanahan kini didorong untuk melengkapi titik koordinat lokasi serta berita acara peninjauan lapangan sebagai upaya memperkuat kepastian administrasi dan meminimalisir potensi sengketa lahan di kemudian hari.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah distrik terus menjalin koordinasi dengan instansi teknis terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar seluruh proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan dan tidak melampaui batas kewenangan.
Pemerintah distrik juga menegaskan bahwa aparat distrik maupun kelurahan bukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sehingga tidak memiliki kewenangan dalam proses peralihan hak atas tanah. Peran mereka difokuskan pada pelayanan administrasi kewilayahan dan verifikasi awal dokumen.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan pungli, pengawasan internal serta edukasi kepada masyarakat juga diperkuat agar warga memahami prosedur pengurusan administrasi tanah yang benar dan terhindar dari praktik percaloan.
Melalui kebijakan administrasi tanah 0 rupiah ini, Distrik Mimika Baru berharap kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah semakin meningkat, sekaligus mewujudkan sistem pelayanan publik yang tertib, adil, transparan, dan bebas pungli di Kabupaten Mimika.













