TIMIKA, Torangbisa.com — Kejaksaan Negeri Mimika menuntaskan pelaksanaan eksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73 dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Paulus Johanis Kurnala, Direktur PT Karya Mandiri Permai.
Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., mengatakan seluruh kewajiban uang pengganti dalam perkara tersebut telah dipenuhi.
“Kewajiban uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73 telah dipenuhi seluruhnya. Selanjutnya dana yang berada di RPL akan kami setorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kajari I Putu Eka Suyantha kepada media ini, Selasa (22/9/2026).
Sebelumnya, pada 1 September 2026, Kejari Mimika telah mengeksekusi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.433.657.000 yang kemudian disetorkan ke Kas Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Sementara sisa kewajiban sebesar Rp25.868.641.720,73 telah disetorkan terpidana secara bertahap ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Mimika pada 14 dan 15 September 2026.
Selain uang pengganti, terpidana juga telah memenuhi pembayaran denda Rp500 juta dan biaya perkara Rp2.500. Total dana yang selanjutnya disetorkan dari RPL ke Kas Negara mencapai Rp26.368.644.220,73.
Penyetoran tersebut dilaksanakan pada Selasa (22/9/2026) dalam kegiatan press release di Kejaksaan Tinggi Papua, yang dihadiri Kajati Papua Dr. Jefferdian, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Yusak Ayomi, S.H., M.H., Kajari Mimika beserta Tim Jaksa Eksekutor.
Kajari Mimika menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari upaya memastikan putusan pengadilan terlaksana sekaligus mendukung pemulihan keuangan negara.
“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari upaya kami memastikan putusan pengadilan dilaksanakan secara efektif sekaligus mendukung pemulihan kerugian keuangan negara. Kami laksanakan secara profesional, tertib, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dengan terpenuhinya seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti, denda dan biaya perkara, ‘PJK’ selanjutnya tetap menjalani pidana badan berupa penjara selama 10 tahun sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Negeri Mimika menyatakan akan terus memastikan pelaksanaan setiap putusan pengadilan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

















