Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

KPK Tak Berhenti Usut Skandal Rorotan, Jejak Makelar hingga Dokumen Jual-Beli Diburu!

×

KPK Tak Berhenti Usut Skandal Rorotan, Jejak Makelar hingga Dokumen Jual-Beli Diburu!

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu jejak dugaan permainan dalam pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Penyidik kini menguliti dokumen transaksi jual-beli tanah hingga mendalami pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan lahan tersebut.

Pengusutan terbaru dilakukan dengan memeriksa tiga saksi pada Rabu (4/11/2026). Namun, dari tiga orang yang dipanggil, hanya satu saksi yang memenuhi panggilan penyidik. Dua lainnya memilih tidak hadir.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saksi yang hadir adalah Suryadi Lazuardi (SLZ), seorang pensiunan yang kini berstatus wiraswasta. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali keterangan terkait penandatanganan dokumen jual-beli lahan Rorotan.

“Saksi Sdr. SLZ hadir, penyidik mendalami materi terkait penandatanganan dokumen jual-beli lahan,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).

Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni Muas Saptono (MUS) selaku wiraswasta dan Sunardi Song (SS) selaku General Manager PT TLJO Asset Management, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sunardi diketahui pernah menjabat sebagai General Manager PT Hotel Batavia Harmony yang ditempatkan di Hotel Novotel Jakarta Cikini pada 2018 hingga April 2024.

KPK memastikan akan kembali memanggil kedua saksi tersebut untuk menggali keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan.

“Sedangkan untuk saksi MUS dan SS tidak hadir, penyidik akan segera jadwalkan ulang pemeriksaannya,” ujar Budi.

Pengusutan perkara Rorotan tak lepas dari dugaan permainan antara pihak pembeli dan makelar dalam proses pengadaan tanah. KPK menduga praktik tersebut memicu selisih harga pembelian lahan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menelusuri keterkaitan pengusaha sekaligus mantan pebalap Zahir Ali. Dia merupakan Direktur Utama PT Citratama Inti Persada yang pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, status tersangka Zahir gugur setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilannya pada April 2025.

Meski demikian, KPK masih menelusuri informasi yang berkaitan dengan Zahir. Penyidik pernah memeriksanya sebagai saksi pada Juni 2024 untuk mendalami kapasitas, tugas pokok, dan fungsi Zahir di perusahaan tersebut.

Setelah putusan praperadilan, KPK kembali memanggil Zahir untuk diperiksa sebagai saksi pada 2025 dan beberapa kali sepanjang 2026.

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rorotan merupakan pengembangan penyidikan perkara pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur, yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara Rorotan pada Juni 2024. Dalam pengusutannya, lembaga antirasuah menemukan dugaan permainan dalam proses pembelian tanah yang melibatkan pihak pembeli dan makelar.

KPK sempat memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp200 miliar. Bahkan, penghitungan sementara yang disampaikan pada 2025 menyebut angka kerugian negara sekitar Rp223 miliar.

Pada September 2024, KPK mengumumkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni Yoory Corneles Pinontoan, Saut Irianto Rajagukguk, Indra S. Arharrys, Donald Sihombing, dan Eko Wardoyo.

Kini, penyidik masih menelusuri dokumen transaksi dan memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan lahan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurai lebih jauh dugaan permainan harga serta pihak-pihak yang berkaitan dengan skandal pengadaan tanah Rorotan.