Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus kongkalikong pembagian proyek penanganan bencana yang menggunakan anggaran Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa dua saksi pada Kamis (5/11/2026). Keduanya yakni Nera Susanto (NRS), karyawan swasta, dan Dicky Mahendra (DIC) selaku Komisaris Utama PT TLS sekaligus staf Richard.
“Penyidik mendalami pengetahuan kedua saksi terkait bagaimana modus pembagian proyek melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) dilakukan, yang anggarannya bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan resminya, Jumat (6/11/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa penanganan bencana di lingkungan BNPB.
KPK mendalami mekanisme pembagian proyek yang menggunakan skema penunjukan langsung, termasuk pengetahuan para saksi mengenai proses tersebut.
Penyidik juga menelusuri keterkaitan para pihak dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai menggunakan dana penanganan bencana.
Kasus dugaan korupsi dana penanganan bencana BNPB ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Oktober 2026 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terkait pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP).
Dana tersebut merupakan anggaran yang digunakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan dengan menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, termasuk penggunaan mekanisme penunjukan langsung untuk pembagian proyek.
Dalam perkara ini, KPK turut mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dari lingkungan BNPB maupun pihak swasta yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Penyidik juga menelusuri aliran dana serta hubungan antara pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengadaan tersebut.

















