Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

Diperiksa KPK, Nusron Dicecar soal Setoran Jabatan dan Uang Orang Kepercayaannya

×

Diperiksa KPK, Nusron Dicecar soal Setoran Jabatan dan Uang Orang Kepercayaannya

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan (Dok/Foto:Torangbisa.com)

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait dugaan setoran jabatan hingga penerimaan uang oleh orang-orang kepercayaannya.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami kewenangan Nusron sebagai menteri, termasuk terkait sertifikasi tanah, Hak Guna Bangunan (HGB), hingga penempatan jabatan di lingkungan kementerian. Pemeriksaan terhadap Nusron dilakukan penyidik KPK pada Rabu (4/11/2026).

“Penyidik mengonfirmasi terhadap saksi Saudara NW berkaitan dengan tugas dan kewenangannya selaku Menteri ATR/BPN seperti apa, kaitannya dengan tugas-tugas di Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan sertifikasi tanah, HGB, dan sebagainya,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).

KPK turut mendalami pengakuan Nusron Wahid soal dugaan praktik setoran rutin dan setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sebab, diduga ada banyak aliran uang dari bawah yang mengalir ke kementerian Nusron.

“Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat Kantah, Kanwil, dan ke atas,” ujarnya.

Tak hanya itu, penyidik juga mencecar Nusron mengenai dugaan penerimaan uang oleh orang-orang kepercayaannya. KPK ingin mengungkap sejauh mana pengetahuan Nusron terkait penerimaan uang tersebut, termasuk tujuan dan peruntukannya.

“Kemudian juga penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari Saudara NW. Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya,” tutur Budi.

KPK juga mendalami aliran uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), termasuk uang yang berada dalam penguasaan orang kepercayaan Nusron. Penyidik kini menelusuri apakah uang tersebut hanya berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau masih mengalir kepada pihak lain.

“Tentu ini juga masih terus didalami, ditelusuri, apakah berhenti kepada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau kemudian uang itu masih mengalir kepada pihak-pihak lain. Semuanya masih akan terus didalami dalam perkembangan penyidikan perkara ini,” jelas Budi.

Saat ditanya apakah Nusron mengakui menerima aliran uang dalam perkara tersebut, Budi belum memberikan jawaban secara terbuka.

“Ya, tentunya terkait dengan jawaban saksi masuk ke dalam materi penyidikan yang belum bisa kami sampaikan secara terbuka di kesempatan kali ini,” katanya.

KPK juga belum mengungkap adanya pengembalian uang oleh Nusron. Budi menegaskan, pemeriksaan kemarin masih berfokus pada permintaan keterangan untuk kepentingan penyidikan.

“Hari ini fokus untuk permintaan keterangan, jadi memang sejumlah penjelasan dibutuhkan oleh penyidik dari Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN, jadi fokus untuk permintaan keterangan,” ujarnya.

Budi menjelaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN setidaknya mencakup dua klaster, yakni dugaan praktik suap dan dugaan penerimaan gratifikasi oleh sejumlah oknum.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk orang-orang kepercayaan Nusron, pejabat direktur jenderal, serta pihak swasta yang diduga memberikan suap untuk pengurusan pembukaan blokir lahan dan HGB.

“Di antaranya orang-orang kepercayaan Menteri, kemudian Dirjen, dan juga sisi dari pihak swasta yang diduga memberikan suap untuk pengurusan buka blokir lahan dan juga pengurusan HGB-nya,” ungkap Budi.

KPK belum menyimpulkan keterlibatan Nusron dalam dugaan aliran uang tersebut. Penyidik masih menganalisis keterangan Nusron dan mencocokkannya dengan alat bukti yang telah diperoleh.

Budi menyebut pemeriksaan terhadap Nusron masih merupakan tahap awal dan tidak menutup kemungkinan penyidik akan kembali memanggilnya.

“Dan tentunya nanti juga terbuka kemungkinan untuk dilakukan pemeriksaan kembali. Artinya kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini,” pungkasnya.

KABAR KORUPSI

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Muhammad Haniv, yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi. Kali ini, penyidik memeriksa Direktur Marketing Agung Sedayu Grup, Veronica Susilo Wardhani, untuk mendalami aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

KABAR KORUPSI

Jakarta, Torangbisa.com – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, segera menghadapi persidangan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Ma’ruf diduga menerima uang dan keuntungan lainnya dengan total mencapai Rp37,8 miliar dari sejumlah rekanan pengadaan barang dan jasa.