Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Tim Babat Satreskrim Polres Mimika Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Mapurujaya, Motif Dipicu Persoalan Sepeda Motor

×

Tim Babat Satreskrim Polres Mimika Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Mapurujaya, Motif Dipicu Persoalan Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
Tim Babat Satreskrim Polres Mimika berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat di Mapurujaya KM 11. (Foto: Istimewa). 

Timika, Torangbisa.com – Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Poros Mapurujaya KM 9, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.

Pelaku berinisial E.F.P. (42) diamankan pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 17.35 WIT di Jalan Poros Mapurujaya KM 11, setelah Tim Babat Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Operasi penangkapan dipimpin oleh Kanit I Satreskrim IPDA Achmad, S.H., bersama KBO Satnarkoba IPDA Suryadi Rasid, serta melibatkan personel gabungan dari Satreskrim dan Sat Samapta Polres Mimika.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/754/VII/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 13 Juli 2026.

Korban dalam kasus ini berinisial Y.C., seorang pria asal suku Asmat yang berdomisili di Jalan Poros Mapurujaya KM 9.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 WIT. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengalami luka tusuk akibat serangan pelaku dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Kabupaten Mimika.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa motif penganiayaan dipicu persoalan sepeda motor milik pelaku yang dipinjam korban namun tidak dikembalikan selama dua hari dua malam. Saat melakukan aksinya, pelaku diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras beralkohol.

Pelaku juga mengakui telah membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban ke sungai di belakang rumahnya guna menghilangkan barang bukti.

Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum serta menghindari tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri yang dapat berujung pada proses pidana.