Scroll untuk baca artikel
Mimika

Mulai Agustus 2026, Mimika Terapkan Sistem Ganjil Genap Pengisian Biosolar untuk Atasi Antrean SPBU

×

Mulai Agustus 2026, Mimika Terapkan Sistem Ganjil Genap Pengisian Biosolar untuk Atasi Antrean SPBU

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Sabelina Fitriani Saat diwawancarai awak media di kantor bapenda Kabupaten mimika (Dok: Foto/ yani/ Nando/ Torangbisa.com). 

Timika, Torangbisa.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah dan instansi teknis terkait resmi menerapkan sistem ganjil genap untuk pengisian BBM subsidi jenis Biosolar di seluruh SPBU di Kabupaten Mimika.

Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Disperindag Mimika, Senin (20/7/2026), sebagai langkah strategis untuk mengurangi antrean panjang kendaraan yang selama ini kerap terjadi di sejumlah SPBU.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Kepala Disperindag Mimika, Sabelina Fitriana, mengatakan sistem ganjil genap akan mulai diberlakukan pada Agustus 2026.

Sebelum penerapan penuh, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai media serta imbauan langsung di SPBU.

“Mulai Agustus kita terapkan sistem ganjil genap untuk kendaraan yang mengisi Biosolar. Ini merupakan upaya untuk mengurai antrean panjang di SPBU,” ujar Sabelina saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/7/2026).

Dalam penerapannya, kendaraan hanya dapat mengisi Biosolar sesuai tanggal dan nomor polisi. Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang dilayani, sementara pada tanggal genap hanya kendaraan berpelat nomor genap yang dapat melakukan pengisian.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Mimika juga mengembalikan kuota pengisian BBM subsidi sesuai Instruksi Bupati Mimika Nomor 56 Tahun 2026.

Untuk kendaraan truk, kuota pengisian kembali ditetapkan maksimal 80 liter, setelah sebelumnya sempat dibatasi menjadi 65 liter akibat keterbatasan pasokan.

Sabelina mengungkapkan, secara nasional kuota BBM subsidi mengalami penurunan. Biosolar berkurang sekitar 4 persen dari total kuota 7,8 juta liter per tahun, sementara Pertalite turun sekitar 14 persen dan minyak tanah berkurang hingga 12 persen.

“Kondisi ini menuntut kita semua untuk lebih hemat energi. Karena itu, pengaturan distribusi BBM subsidi menjadi sangat penting,” jelasnya.

Disperindag juga menyoroti dugaan praktik penimbunan dan penjualan BBM secara ilegal yang dinilai merugikan masyarakat. Masyarakat diimbau membeli BBM hanya di SPBU resmi dan tidak membeli dari penjual eceran yang tidak memiliki izin.

“Penjualan BBM eceran di pinggir jalan itu ilegal. Kami tidak pernah memberikan rekomendasi. Kalau ada pelanggaran, tidak menutup kemungkinan izin SPBU bisa dicabut,” tegasnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Disperindag bersama instansi terkait akan memperketat pengawasan melalui inspeksi mendadak (sidak) dan penempatan petugas di SPBU yang sering mengalami antrean panjang, seperti SPBU SP2 dan Nawaripi.

Penggunaan barcode untuk pembelian BBM subsidi juga tetap diberlakukan guna mencegah penyalahgunaan, termasuk pengisian berulang menggunakan kendaraan yang sama maupun modifikasi tangki.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengusulkan penambahan kuota BBM subsidi kepada BPH Migas. Namun hingga triwulan ketiga tahun ini, peningkatan kuota dinilai belum memberikan dampak yang signifikan.

Pemerintah juga mengakui keterbatasan jumlah SPBU di Mimika yang saat ini baru berjumlah enam unit menjadi salah satu penyebab antrean panjang. Penambahan SPBU di masa mendatang diharapkan dapat memperlancar distribusi BBM kepada masyarakat.

“Harapan kami, masyarakat dapat menggunakan BBM subsidi secara bijak dan sesuai aturan. Dengan sistem ganjil genap ini, distribusi akan lebih adil dan antrean di SPBU bisa berkurang,” pungkas Sabelina.