Morotai Torangbisa.com — Peredaran minuman keras (miras) kembali menjadi sasaran aparat kepolisian di Kabupaten Pulau Morotai. Dalam razia yang digelar Rabu (2/9/2026), Polres Pulau Morotai mengamankan puluhan liter minuman keras jenis Cap Tikus dari sejumlah lokasi.
Razia dilakukan jajaran Polsek dan Satuan Samapta Polres Pulau Morotai di beberapa wilayah yang diduga menjadi tempat penjualan miras.
Di Desa Leo-Leo, Kecamatan Pulau Rao, polisi menemukan total 65 liter Cap Tikus dari tiga penjual. Barang bukti tersebut masing-masing sebanyak 15 liter dari LR, 25 liter dari NM dan 25 liter dari DK.
Puluhan liter miras tersebut kemudian dimusnahkan di tempat dengan cara ditumpahkan. Polisi juga memberikan teguran dan peringatan kepada para penjual agar tidak kembali memperjualbelikan miras.
Sementara di Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, polisi mengamankan tujuh botol Cap Tikus dari seorang penjual berinisial S. Barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Morotai Utara untuk proses lebih lanjut.
Razia juga dilakukan Sat Samapta Polres Pulau Morotai melalui Unit Tipiring. Dari lokasi berbeda, petugas mengamankan delapan botol Cap Tikus berukuran 600 mililiter dari EL (41), warga Desa Yayasan.
Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H. menegaskan, razia akan terus dilakukan sebagai upaya menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras secara sembarangan. Peredaran miras dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan kamtibmas,” tegas Kapolres.
Ia juga meminta personel yang bertugas tetap mengedepankan pendekatan humanis, profesional dan proporsional serta bertindak sesuai prosedur hukum.
Polres Pulau Morotai memastikan kegiatan patroli dan razia miras akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah wilayah hukum Polres Pulau Morotai
















