MimikaPapua TerkiniPolitik

Terkait DPRK Jalur Otsus, Kaban Kesbangpol: Kita Masih menunggu Usulan Pimpinan

×

Terkait DPRK Jalur Otsus, Kaban Kesbangpol: Kita Masih menunggu Usulan Pimpinan

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan kesbangpol Mimika, Yan Slamet Purba (Dok/Foto: Torangbisa/Umar R)

Timika, TORANGBISA) – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika Yan Slamet Purba mengatakan, Panitia Pelaksana (Panpel) Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten jalur Otonomi Khusus (Otsus) telah menyurati masing-masing Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk mengusulkan 3 nama calon untuk diseleksi.

Berkaitan dengan hal tersebut, menurut Yan khusus untuk Kabupaten Mimika hanya akan diusulkan oleh unsur Kejaksaan dan Bupati Mimika.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Sedangkan, unsur lainnya seperti akademisi, pemerintah provinsi dan Majelis Rakyat Papua (MRP) dari tingkat provinsi.

“Ini sementara kita sampaikan ke Pimpinan (Bupati Mimika Johannes Rettob),” kata Yan saat ditemui, Selasa (30/7/2024).

Yan menjelaskan, untuk petunjuk teknis (Juknis) DPRK akan disusun oleh Panitia Seleksi (Pansel). Sementara untuk untuk nama-nama yang nantinya akan diusulkan namun masih menunggu petunjuk dari pimpinan daerah.

Yan menambahkan bahwa batas waktu yang diberikan oleh Panpel untuk pengusulan nama-nama dari dua unsur yang ada di Mimika hanya 5 hari. Namun, hal tersebut akan disesuaikan sesuai dengan proses yang berjalan.

“Kita berharap nanti pelantikan DPR melalui jalur politik bisa bersamaan (dengan DPRK),” tutupnya.

Politik

“Sebagaimana yang disampaikan oleh Bupati Mimika dalam pidato pengantar Nota Keuangan LKPJ Dan PP APBD Mimika Tahuan 2024 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang II, bahwa belanja daerah dianggarkan senilai Rp. 7.322.350.612.138,00 dan terealisasi sebesar Rp. 6.423.948.158.295,00 atau 87,73% .Dari Total Realisasi Pendapatan Daerah Dan Realisasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 maka dihasilkan defisit sebesar Rp. 542.192.117.664,60,” tegas Adrian.

Politik

Sengketa tersebut berkaitan dengan SK Nomor 104/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2024 tentang penunjukan Marsel Gobay sebagai PLT Ketua DPC Partai Demokrat Mimika, menggantikan Vebian Magal yang merupakan Ketua DPC terpilih untuk periode 2023–2028 yang masih sah berdasarkan SK Nomor 100/SK/DPP.PD/DPC/V/2023.