Vinsent menilai bahwa rencana pembentukan Kabupaten Mimika Barat, Mimika Timur, dan Kota Madya Timika justru berpotensi menciptakan konflik sosial jika tidak menghormati prinsip partisipasi masyarakat adat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua Nomor 21 Tahun 2001.
Pemekaran DOB
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





