Timika, Torangbisa.com – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, siap menindak tegas pelanggaran selama bulan suci Ramadan, termasuk penimbunan bahan pokok serta operasional kafe yang menjual minuman beralkohol di luar ketentuan.
Kepala Dinas Sat Pol PP Kabupaten Mimika, Ronny Marjen mengatakan, bahwa surat edaran pemerintah daerah telah secara jelas mengatur imbauan selama bulan puasa, termasuk larangan bagi pedagang, distributor, maupun pusat grosir untuk melakukan penimbunan bahan kebutuhan pokok yang dapat memicu kenaikan harga menjelang Hari Raya.
“Surat edaran itu jelas. Kami imbau kepada pedagang, grosir, dan distributor sembako untuk tidak melakukan penimbunan karena bisa memicu kenaikan harga jelang hari raya,” tegasnya.
Ronny menyebutkan, tanggung jawab operasional pengawasan lapangan berada di Satpol PP.
Ia telah membagi wilayah tugas dan menunjuk sejumlah penanggung jawab area untuk melakukan pemantauan selama Ramadan.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan aparat TNI-Polri serta instansi teknis lainnya seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
“Kami sudah bagi area dan akan berkoordinasi dengan teman-teman teknis lainnya. Kalau ada pelanggaran, sanksinya jelas, mulai dari penutupan, pencabutan izin, bahkan bisa diproses pidana jika memenuhi unsur,” ujarnya.
Ia juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk penimbunan atau praktik usaha yang melanggar edaran.
“Kami butuh masukan dari masyarakat. Kalau ada dokumentasi atau informasi, silakan laporkan ke kami. Kita sekarang di era digital, semuanya transparan,” katanya.
Terkait operasional tempat hiburan, Ronny menegaskan bahwa kafe yang menjual minuman keras atau minuman campuran beralkohol tidak diperbolehkan beroperasi secara bebas selama Ramadan. Ia menekankan adanya pembatasan jam operasional.
“Jam operasional hanya dari pukul 22.00 sampai pukul 02.00. Siang hari tutup semua. Kalau melanggar, kita tutup dan cabut izinnya. Kalau memungkinkan dipidana, kita pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih dalam tahap sosialisasi di minggu pertama Ramadan dan belum melakukan penindakan. Namun, jika ditemukan pelanggaran setelah masa sosialisasi, tindakan tegas akan diberlakukan sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Ronny berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Kami mohon dukungan dari seluruh warga Mimika dan juga teman-teman wartawan untuk membantu menyampaikan imbauan ini ke masyarakat,” pungkasnya.











