Scroll untuk baca artikel
Mimika

Penyerahan Sertifikat Elektronik PTSL 2024 di Mimika, Langkah Kongkrit Menuju Kepastian Hukum Tanah Masyarakat

×

Penyerahan Sertifikat Elektronik PTSL 2024 di Mimika, Langkah Kongkrit Menuju Kepastian Hukum Tanah Masyarakat

Sebarkan artikel ini

TIMIKA,  (Torangbisa.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat elektronik Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Distrik Iwaka, Mimika. Rabu, (22/1/2025).

 

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Kegiatan ini dihadiri oleh Pj. Bupati yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, pejabat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, tokoh masyarakat, dan warga setempat yang menerima sertifikat.

 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika Yosep Simon Done dalam sambutannya menekankan pentingnya program PTSL sebagai langkah nyata untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.

 

“Untuk tahun 2024 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) memberikan target untuk mensertifikatkan sebanyak 1000 bidang sertifikat yang telah diselesaikan hari ini,” ujarnya.

 

Menurutnya, sebaran bidang sertifikat di Kabupaten Mimika terdapat di 4 Distrik, salah satunya di Distrik Iwaka.

 

Khusus Distrik Iwaka diberikan sebanyak 233 bidang sertifikat yang diserahkan hari ini, dengan rincian kampung Iwaka sebanyak 222 sertifikat dan kampung Limau Asri Barat sebanyak 11 sertifikat dalam bentuk sertifikat elektronik.

 

“Ini merupakan kali pertama peralihan dari sertifikat biasa ke sertifikat elektronik. Hal ini sesuai dengan standar yang telah diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia. Semua data kepemilikan sudah tersimpan didalam dataBase, sehingga memudahkan masyarakat untuk terhindar dari praktik-praktik yang akan merugikan masyarakat,” pungkasnya.

 

Menurutnya, masyarakat harus mengikuti perkembangan teknologi untuk memudahkan pencatatan kepemilikan yang mudah diakses dan dapat menghindari tumpang tindih kepemilikan sertifikat atas bidang tanah.

 

Ia menambahkan bahwa penyerahan sertifikat elektronik sudah dilakukan di Papua sejak tanggal 28 Agustus 2024. Dengan sistem pemetaan melalui sertifikat elektronik.

 

Diharapkan melalui sertifikat elektronik akan menghindari masyarakat dari penyerobotan lahan atau bidang tanah yang sering terjadi.

 

Dalam kesempatan yang sama Petrus Yumte, Pj Sekda Mimika memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika atas terobosan yang dilakukan.

 

Dikatakan, PTSL merupakan implementasi dari amanat presiden nomor 2 tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap.

 

Menurutnya, yang menjadi tujuan tanah sistematis lengkap ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

 

selain itu, pemerintah juga ingin memberikan peluang dan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal usaha.

 

Pada kesempatan itu petrus berpesan agar sertifikat tanah yang diberikan dapat digunakan sendiri dengan baik.

 

“Masyarakat penerima saya minta bisa memanfaatkan penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah,” ujarnya.

 

Bagi ASN di tingkat Desa maupun Distrik, Petrus berharap agar dapat mengajak dan ikut mengedukasi serta menanamkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya legalisasi aset tanah sehingga benar-benar memiliki kepastian hukum serta dilindungi oleh undang-undang.