Timika, Torangbisa.com – Tokoh masyarakat Mimika, Marianus Maknaipeku, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika segera mengambil langkah serius menyikapi persoalan wilayah Kapiraya dan Potowayburu.
Marianus menilai DPRK Mimika perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pemetaan wilayah sekaligus mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus memberikan perlindungan terhadap tanah dan hutan adat.
Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan sebelum pembangunan jalan tembus menuju Kapiraya benar-benar dibuka.
Ia khawatir terbukanya akses jalan tanpa adanya perlindungan dan kejelasan tata kelola wilayah justru membuka ruang bagi masuknya aktivitas yang dapat mengancam hak masyarakat adat.
“Saya minta kepada anggota DPRK Mimika menyikapi masalah Kapiraya dan Potowayburu. Dipandang perlu DPRK membentuk Pansus pemetaan wilayah dan pembentukan Perda perlindungan tanah dan hutan adat sebelum pembangunan jalan tembus Kapiraya,” ujar Marianus.
Ia mengatakan, kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Dengan terbukanya akses menuju wilayah tersebut, potensi terjadinya transaksi jual beli tanah maupun masuknya aktivitas pendulangan dinilai perlu diantisipasi sejak awal.
“Kami lembaga dan masyarakat merasa takut apabila jalan tembus Kapiraya sudah dibuka, orang akan mulai jual beli tanah untuk lokasi pendulangan,” katanya.
Marianus menegaskan, DPRK Mimika memiliki peran penting untuk memastikan pembangunan tidak mengorbankan hak-hak masyarakat adat maupun keberadaan hutan dan tanah adat.
Karena itu, ia meminta DPRK tidak hanya berkutat pada kepentingan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan, tetapi juga memberikan perhatian terhadap persoalan wilayah yang dinilai lebih mendesak dan menyangkut kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
“Saya minta dengan hormat, DPRK jangan urus Pokir, tetapi bagaimana fokus pada hal-hal yang urgen,” tegasnya.
Ia berharap DPRK Mimika dapat menggunakan fungsi legislasi dan pengawasannya untuk memastikan persoalan Kapiraya dan Potowayburu dibahas secara serius, termasuk menyangkut pemetaan wilayah, perlindungan tanah dan hutan adat, serta dampak sosial dan ekonomi yang mungkin muncul apabila akses jalan dibuka tanpa regulasi yang memadai.
Menurut Marianus, pembangunan infrastruktur seharusnya berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat adat, sehingga pembukaan akses baru tidak menjadi pintu masuk bagi persoalan baru di kemudian hari.















