Jayapura, (TORANGBISA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengingatkan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setempat agar segera mengembalikan kendaraan dinas menjelang akhir masa jabatan guna mempermudah dalam proses pendataan aset nantinya.
Pelaksana tugas (Plt) Asisten Bidang Pemerintahan Setda Papua Yohanis Walilo di Jayapura, Senin, (20/5/2024) mengatakan jika tidak mengembalikan maka akan dilakukan penarikan paksa.
“Awalnya akan kami panggilan kemudian dilakukan penyuratan pemanggilan pertama dan kedua jika tidak datang juga maka Pemprov melakukan pengambilan paksa,” katanya.
Menurut Yohanis, sehingga tidak terjadi lagi penarikan paksa seperti pada 90 kendaraan dinas beberapa waktu lalu.
“90 kendaraan dinas itu dari mantan anggota yang 10 tahun punya sehingga dilakukan penarikan paksa,” ujarnya.
Dia menjelaskan untuk itu pihaknya berharap ada kesadaran dari para anggota melakukan pengembalian secara sukarela, jika tidak maka akan berpengaruh pada neraca aset Pemprov Papua.
“Jadi anggota yang berakhir pada 2024 ini wajib mengembalikan jangan sampai ada penarikan paksa dan itu kami rasa tidak bagus,” katanya.
Dia menambahkan pihaknya juga mengimbau kepada para mantan pejabat Pemprov Papua agar segera mengembalikan kendaraan tersebut karena ini sangat berdampak pada neraca Pemprov Papua karena secara fisik barang tidak ada tapi nilai asetnya masih tercatat.
Sekadar diketahui, sebelumnya Pemerintah Provinsi Papua menerima pengembalian 90 kendaraan dinas dari Sekretariat DPR Papua (DPRP) pada Rabu (15/5) dimana pengembalian tersebut setelah adanya pendampingan dari pihak KPK.