Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Pemkab Biak lakukan pengendalian izin tempat penjualan minuman beralkohol

×

Pemkab Biak lakukan pengendalian izin tempat penjualan minuman beralkohol

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Biak (TORANGBISA) – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor,Papua melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pengendalian perizinan tempat penjualan minuman beralkohol dalam rangka mencegah peredaran barang ilegal di daerah

“Sesuai peraturan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah No.5 tahun 2023 semua jenis minuman beralkohol dikenakan izin tempat penjualan,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah George Krey di Biak, Senin.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Ia mengatakan, untuk semua jenis minuman beralkohol yang dijual harus punya izin pengendalian tempat penjualan yang dikeluarkan

Selain itu setiap minuman beralkohol dari berbagai golongan, lanjut dia, sebelum dijual harus membayar pajaknya berupa labeling yang sah dikeluarkan pemerintah daerah melalui Bapenda.

“Jenis apapun golongan minuman beralkohol yang dijual di sejumlah lokasi dikenakan pajak daerah,” katanya.

Krey juga mengajak semua warga untuk membantu pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah administrasi Pemkab Biak Numfor.

Sebelumnya, Kapolres Biak AKBP Damianus Dedy Susanto mengatakan, perizinan pengendalian tempat usaha penjualan minuman beralkohol dikeluarkan pemerintah daerah melalui Bapenda Biak.

“Untuk pengawasan peredaran minuman beralkohol tetap dilakukan dalam upaya menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Biak Numfor tetap kondusif,” ujar Kapolres AKBP Damianus kepada wartawan.

Hingga Senin pukul 12.25 WIT aktivitas penjualan minuman beralkohol berbagai merek tetap marak di sejumlah kios dan toko swalayan.

Perizinan pengendalian tempat penjualan minuman keras beralkohol untuk mencegah dijualnya minuman beralkohol selepas libur Lebaran.