JAKARTA, (torangbisa.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby. Selain perkara dugaan suap pengisian jabatan, KPK kini mengusut dugaan penerimaan terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.
Dalam pengembangan perkara tersebut, nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut disebut setelah diketahui adanya pertemuan dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Pertemuan tersebut telah terdeteksi dalam rangkaian penyelidikan yang dilakukan KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pihaknya membuka kemungkinan untuk memanggil Menteri Kehutanan guna mengonfirmasi fakta pertemuan tersebut. Namun, menurutnya, langkah itu akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Terkait tempus yang ditanyakan, benar ada pertemuan pada tanggal 2 Juni. Hal itu sudah disampaikan oleh pihak-pihak terkait, termasuk oleh Bupati. Apakah nantinya akan dilakukan pemanggilan, hal itu akan didalami oleh tim penyidik,” ujar Taufik kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Ia menegaskan, apabila keterangan Raja Juli Antoni diperlukan untuk memperkuat alat bukti maupun mengungkap fakta-fakta yang relevan dalam perkara, maka penyidik tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan.
“Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta yang mendukung pemenuhan unsur pidana, tentu akan dilakukan pemanggilan. Namun, kita akan melihat perkembangan penyidikan ke depan,” katanya.
Taufik menjelaskan, kewenangan terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas berada pada Kementerian Kehutanan. Meski demikian, pemerintah daerah memiliki peran dalam memberikan rekomendasi berdasarkan kondisi tata ruang dan lokasi kawasan yang diusulkan.
“Memang kewenangannya ada di Kementerian Kehutanan. Kepala daerah pada beberapa perkara yang kami tangani hanya memberikan rekomendasi karena daerah yang mengetahui tata ruang dan lokasi. Selanjutnya, keputusan disetujui atau tidaknya tetap menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan dugaan adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan HPT. Temuan tersebut muncul saat penyidik melakukan penyelidikan tertutup yang awalnya berfokus pada dugaan suap pengisian jabatan.
“Temuan penerimaan lainnya merupakan fakta tambahan yang ditemukan dalam proses penyelidikan terkait suap jabatan. Fakta-fakta ini masih akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” ungkap Taufik.
Lebih lanjut, KPK mengungkap adanya dugaan pengumpulan dana dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuansing untuk kepentingan pengurusan izin pelepasan kawasan HPT. Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) koperasi.
“Benar ada fakta mengenai pengumpulan dana dari pihak koperasi di Kabupaten Kuansing untuk pengurusan izin pelepasan HPT. Informasi ini menjadi tambahan fakta dalam penyidikan terkait penerimaan oleh Bupati,” ujarnya.
Menurut Taufik, dana yang dikumpulkan berasal dari pemotongan sebagian keuntungan usaha koperasi.
“Uang yang dikumpulkan oleh pihak koperasi berasal dari pemotongan sisa hasil usaha. Dari informasi yang kami peroleh, sekitar setengah dari SHU digunakan dalam

















