JAKARTA, (torangbisa.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Millenium Solusi Abadi (MSA), Fika Nur Alawi (FK). Fika merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang belum ditahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap Fika. KPK sudah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menetapkan Fika sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan di Muara Enim.
“Saudara FK dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan suap pengadaan barang dan jasa di Muara Enim, dalam perkembangannya penyidik kemudian melakukan pemeriksaan kepada para saksi termasuk kepada saudari FK,” kata Budi kepada wartawan, Kamis malam (2/7/2026).
Menurut Budi, berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan Fika sebagai tersangka pihak pemberi suap dalam perkara tersebut. Budi menjelaskan, usai menjalani pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap FK untuk kepentingan proses penyidikan.
“Kemudian hari ini penyidik langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini tanggal 2 Juli sampai dengan 21 Juli nanti,” ucap Budi.
Dengan penahanan tersebut, KPK kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Muara Enim.
Tiga tersangka merupakan pihak penerima suap, yakni Bupati Muara Enim Edison. Kemudian, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Adi Triadi yang merupakan ajudan (ADC) Bupati. Sementara dari pihak pemberi suap, KPK telah menetapkan Cory Erin Hardi dan Direktur PT MSA, Fika Nur Alawi (FK), sebagai tersangka.
“Artinya dalam perkara suap PBJ Muara Enim ini, hingga saat ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga sebagai pihak penerima. kemudian dari sisi pemberi, saudara CR dan juga saudara FK dari PT MSA,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Muara Enim, Edison.
Selain Edison, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; Keponakan Edison, Adi Triadi; serta pihak swasta, Cory Erin Hardi.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan riyal, serta sejumlah saldo rekening yang diduga terkait dengan perkara.
“Beberapa rekening ini diduga digunakan sebagai penampungan terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari para pihak swasta, sehingga dilakukan pengamanan terhadap saldo-saldo dalam rekening tersebut,” ucap Budi.
Ia menyebut total nilai uang dan saldo rekening yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai hampir Rp2 miliar.
“Total sekitar hampir Rp2 miliar yang diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini,” katanya.
Budi menjelaskan perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, serta dugaan penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi.
“Perkara ini terkait dengan dugaan suap yang berkaitan dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Pemkab Muara Enim dan juga dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi,” tutur Budi.

















