Scroll untuk baca artikel
Kabar Kampung

Distrik Mimika Baru Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Ketua RT 03 Dingo Narama Secara Terbuka dan Adil

×

Distrik Mimika Baru Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Ketua RT 03 Dingo Narama Secara Terbuka dan Adil

Sebarkan artikel ini
Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, sesi foto bersama, (Foto: Nando/ Torangbisa.com).

Timika, Torangbisa.com – Pemerintah Distrik Mimika Baru kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga proses demokrasi di tingkat lingkungan dengan memfasilitasi klarifikasi dan penyelesaian keberatan masyarakat terkait pemilihan Ketua RT 03 Kelurahan Dingo Narama.

Kegiatan yang dipimpin Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, berlangsung di Kantor Distrik Mimika Baru pada Kamis (2/7/2026).

Forum tersebut menjadi wadah bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan pendapat, menyerahkan bukti, serta memperoleh kesempatan yang sama untuk didengar secara adil.

Merlyn Temorubun menegaskan bahwa setiap keberatan yang disampaikan masyarakat tidak dipandang sebagai konflik, melainkan sebagai bagian dari proses demokrasi yang harus diselesaikan melalui dialog yang terbuka, pemeriksaan fakta, dan berpedoman pada aturan yang berlaku.

Dalam proses tersebut, Pemerintah Distrik Mimika Baru mengedepankan objektivitas dengan menelaah dokumen, hasil klarifikasi dari para pihak, serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.

Pemerintah Distrik Mimika Baru meyakini bahwa kepercayaan masyarakat tidak hanya dibangun melalui hasil akhir sebuah keputusan, tetapi juga melalui proses yang transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pendekatan tersebut, diharapkan setiap persoalan dapat diselesaikan secara bijaksana sehingga mampu menjaga persatuan, ketertiban, dan keharmonisan di tengah masyarakat.

Kabar Kampung

Timika, Torangbisa.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Distrik Mimika Baru menyampaikan apresiasi kepada Lurah Kwamki beserta seluruh jajaran atas suksesnya pelaksanaan seluruh tahapan pembentukan Ketua Rukun Tetangga (RT) hingga pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) yang berlangsung dengan tertib, lancar, serta mengedepankan semangat musyawarah dan mufakat.