Scroll untuk baca artikel
Editorial

Mengapa SiLPA Mimika Bisa Mencapai Rp1,1 Triliun? Simak Data Resmi 2021–2025

×

Mengapa SiLPA Mimika Bisa Mencapai Rp1,1 Triliun? Simak Data Resmi 2021–2025

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi:torangbisa.com

TIMIKA, torangbisa.com  – Pemerintah Kabupaten Mimika memaparkan data resmi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) selama lima tahun terakhir sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai kondisi pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan data pemerintah daerah, besaran SiLPA Kabupaten Mimika menunjukkan tren yang fluktuatif dari tahun ke tahun. Pada Tahun Anggaran 2021, SiLPA tercatat sebesar Rp319.761.744.197,57. Memasuki Tahun Anggaran 2022, nilainya meningkat signifikan menjadi Rp1.282.730.267.603,71.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Pada Tahun Anggaran 2023, SiLPA mengalami sedikit penurunan menjadi Rp1.212.807.419.311,20. Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2024, nilainya turun menjadi Rp528.958.647.964,52. Sementara itu, untuk Tahun Anggaran 2025, SiLPA kembali meningkat dan tercatat sekitar Rp1,1 triliun berdasarkan hasil pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Fluktuasi nilai SiLPA tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain realisasi pendapatan daerah, tingkat penyerapan belanja, efisiensi anggaran, penyelesaian pekerjaan yang melewati tahun anggaran, serta pelaksanaan pembiayaan daerah. Oleh karena itu, besarnya SiLPA tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator untuk menilai baik atau buruknya pengelolaan keuangan daerah.

Dalam sistem pengelolaan keuangan pemerintah, SiLPA merupakan selisih lebih antara realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada akhir tahun anggaran. Dana tersebut tetap tercatat sebagai bagian dari keuangan daerah dan akan dimanfaatkan kembali sebagai penerimaan pembiayaan pada APBD tahun berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan bahwa seluruh pengelolaan APBD, termasuk perhitungan SiLPA, disusun sesuai mekanisme yang berlaku dan menjadi bagian dari laporan keuangan yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa SiLPA merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang harus dilihat secara menyeluruh, bukan semata-mata dari besarnya angka yang tercatat pada akhir tahun anggaran.

Sebelumnya, Prof. Ujang Komarudin, yang juga merupakan eks Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada 2025, mengatakan pengelolaan anggaran daerah memang menghadapi tantangan tersendiri.

“Kalau kita berbicara soal anggaran, baik eksekutif maupun legislatif di daerah harus merancangnya secara matang dan komprehensif, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program,” kata Ujang kepada Redaksi Torangbisa.com melalui sambungan telepon, Selasa (14/7/2026).

Menurut guru besar ilmu politik tersebut, pemerintah daerah berada dalam posisi yang dilematis. Di satu sisi, anggaran harus terserap dan terealisasi guna mendukung pembangunan serta pelayanan publik. Namun, di sisi lain, para pengambil kebijakan juga cenderung berhati-hati agar penggunaan anggaran tidak berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia menilai, besarnya SiLPA dapat menunjukkan adanya kesenjangan antara perencanaan dan implementasi program. Akan tetapi, kondisi tersebut juga dapat dipandang sebagai bentuk kehati-hatian para kepala daerah dalam mengambil keputusan.

“Di saat yang sama, para pengambil kebijakan tidak ingin berurusan dengan persoalan hukum apabila kebijakan yang dieksekusi saat ini justru menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Berikut Data SiLPA Kabupaten Mimika dari tahun ke tahun:

  • – 2021: Rp319.761.744.197,57
  • – 2022: Rp1.282.730.267.603,71
  • – 2023: Rp1.212.807.419.311,20
  • – 2024: Rp528.958.647.964,52
  • – 2025: sekitar Rp1,1 triliun.