TIMIKA, Torangbisa.com — Langkah kuasa hukum Johannes Rettob, Marvey Dangeubun Cs, melaporkan pemberitaan salah satu media siber ke Polres Mimika disebut memiliki dasar yang kuat. Kuasa hukum menyebut media yang sama sebelumnya pernah dinyatakan melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam sengketa pemberitaan dengan Johannes Rettob pada 2024.
Hal tersebut merujuk pada Risalah Penyelesaian Dewan Pers Nomor 35/Risalah-DP/X/2024 terkait pengaduan Johannes Rettob terhadap media siber PN yang ditandatangani di Jakarta pada 30 Oktober 2024.
Kuasa hukum Johannes Rettob, Marvey Dangeubun, mengatakan laporan terbaru ditempuh karena menurut pihaknya terdapat pola pemberitaan yang kembali dipersoalkan.
“Karena melakukan pelanggaran yang sama tapi dengan kebohongan yang sangat masif makanya kami lapor ke Polres Mimika, jadi sangat wajar kalau kasus ini sekarang masuk ranah pidana,” ungkap Marvey kepada awak media, Selasa (22/9/2026).
Dalam Risalah Penyelesaian tersebut, Dewan Pers menangani pengaduan terhadap empat berita yang diterbitkan media PN.
Keempat berita tersebut masing-masing berjudul:
“Astaga!! Menjelang Akhir Masa Jabatan, Johanes Rettob Tinggalkan Defisit 800 Miliar”
“Perjalanan Dinas Johanes Rettob Cs Menjadi Pintu Masuk Bagi Jaksa Bongkar TPPU”
“Kasud Hukum TPPU Menanti Johanes Rettob Selesai Pilkada”
“Lakukan Roling Tanpa Ijin Tertulis Dari Kemendagri, Johanes Rettob Harus Didiskualifikasi”
Pengaduan diajukan Johannes Rettob melalui kuasa hukumnya dari Kantor Yayasan Bantuan Hukum Marvey Dangeubun pada 24 September 2024.
Dewan Pers kemudian melakukan proses klarifikasi terhadap pihak Pengadu dan Teradu pada 30 Oktober 2024 melalui aplikasi Zoom.
Dalam keterangannya, Johannes Rettob mempersoalkan sejumlah pemberitaan tersebut karena dinilai memuat informasi yang tidak benar, tidak akurat, serta merugikan dirinya yang ketika itu merupakan salah satu calon Bupati Mimika.
Rettob juga menyatakan dirinya tidak pernah dikonfirmasi oleh media tersebut sebelum berita diterbitkan.
Sementara pihak media menyampaikan bahwa berita yang diterbitkan memiliki sumber informasi dan sebelumnya telah dibahas dalam grup WhatsApp redaksi. Pihak media juga menyatakan telah berupaya menghubungi Johannes Rettob melalui WhatsApp dan telepon, namun tidak memperoleh tanggapan.
Berdasarkan proses penyelesaian tersebut, Dewan Pers menyatakan pemberitaan yang diadukan melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, khususnya terkait prinsip keberimbangan serta pencampuran fakta dan opini yang menghakimi.
Dewan Pers juga menyatakan pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, terutama ketentuan mengenai verifikasi, akurasi dan keberimbangan.
Dalam risalah tersebut juga disebutkan bahwa media yang diadukan belum terdata di Dewan Pers pada saat proses penyelesaian.
Pengadu dan Teradu kemudian sepakat menyelesaikan sengketa tersebut melalui mekanisme etik di Dewan Pers.
Sebagai bagian dari penyelesaian, pihak media diwajibkan melayani Hak Jawab Johannes Rettob secara proporsional serta menyertakan permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca.
Media juga diwajibkan memberikan catatan di bawah Hak Jawab yang menjelaskan bahwa berita yang diadukan telah dinilai Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Hak Jawab tersebut juga diwajibkan ditautkan pada berita awal yang diadukan.
Ada Sejumlah Rekomendasi Dewan Pers
Selain penyelesaian atas pemberitaan, Dewan Pers memberikan sejumlah rekomendasi kepada media tersebut.
Di antaranya menjaga independensi jurnalistik, terutama dalam peliputan Pilkada di Mimika, serta mengajukan proses pendataan atau verifikasi perusahaan pers ke Dewan Pers.
Penanggung jawab media juga diwajibkan memenuhi ketentuan kompetensi wartawan sesuai peraturan Dewan Pers yang berlaku.
Dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, media tersebut diwajibkan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Risalah Penyelesaian itu juga menegaskan bahwa kedua pihak sepakat mengakhiri sengketa pemberitaan secara etik di Dewan Pers dan tidak membawanya ke jalur hukum, kecuali apabila kesepakatan yang telah dibuat tidak dilaksanakan.
Dewan Pers turut mengingatkan mengenai kewajiban melayani Hak Jawab dan ketentuan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Dengan adanya risalah tersebut, kasus pemberitaan tahun 2024 tercatat telah melalui mekanisme penyelesaian di Dewan Pers. Sementara laporan terbaru terhadap media yang sama kini berada dalam proses yang ditempuh oleh pihak Johannes Rettob melalui jalur hukum.

















