Mimika

Lemasa Lemasko Tegaskan Kepemilikan Hak Besi Tua, Tolak Klaim Sepihak Dengan Hormati Wilayah Adat

×

Lemasa Lemasko Tegaskan Kepemilikan Hak Besi Tua, Tolak Klaim Sepihak Dengan Hormati Wilayah Adat

Sebarkan artikel ini
Direktur Lemasa, Stingal Jon Beanal bersama Ketua Lemasko Gregorius Okoare, Wakil Ketua I Lemasko, Marianus Maknaipeku saat menggelar jumpa pers (Foto: Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Polemik pengelolaan besi tua di Kabupaten Mimika mendapatkan perhatian serius dari kedua lembaga adat baik Lemasa dan Lemasko setelah pemasangan baliho di lokasi Land fill di area PT Freeport Indonesia beberapa waktu lalu.

Direktur Lemasa, John Stingal Beanal, menyampaikan bahwa keberadaan besi tua memiliki sejarah yang panjang dan merupakan bentuk penghargaan dari pihak perusahaan kepada masyarakat adat.

John menjelaskan, besi tua tersebut merupakan hibah dari pihak PT Freeport Indonesia pada masa lalu yang diberikan kepada dua lembaga adat, yakni Lemasa dan Lemasko, yang mana kesepakatan tersebut ditandatangani oleh almarhum bapak Tom Beanal yang mewakili suku Amungme dan bapak Yakobus Wanena yang mewakili suku Kamoro.

“Besi tua ini memiliki kepemilikan yang jelas, yakni milik kedua lembaga adat dan tidak diperuntukkan bagi pihak lain, melainkan untuk mendukung kemajuan lembaga adat,” ujar John.

Lanjut John, Lemasa dan Lemasko tidak terlibat langsung dalam pengelolaan teknis karena peran lembaga lebih berfokus pada urusan adat dan hak ulayat.

Oleh sebab itu, pengelolaan diserahkan kepada pihak ketiga, yakni PT Elhama Family yang dipimpin Haji Jamil, berdasarkan kesepakatan resmi dari kedua lembaga adat.

Kerja sama tersebut menggunakan sistem kuota sebanyak 15 kuota per tahun. Setelah masa kuota berakhir, kontrak akan dievaluasi dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan bersama.

John juga menyoroti adanya pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan besi tua dengan mengatasnamakan suku Amungme dan Kamoro. Ia menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar.

“Kami mengetahui bahwa itu adalah milik kami, sehingga baliho yang dipasang oleh pihak tertentu telah kami cabut,” tegasnya.

Terkait isu bahwa hasil pengelolaan besi tua tidak dinikmati masyarakat adat, John menyebutkan bahwa manfaatnya telah dirasakan, antara lain melalui penyediaan fasilitas umum seperti ambulans oleh pihak Lemasko dan juga Lemasa.

Selain itu, Lemasa juga menyatakan ketidaksetujuan terhadap aksi pemalangan di area landfill pada 15 April yang diduga melibatkan oknum tertentu dengan membawa masyarakat. Menurutnya, tindakan tersebut tidak tepat dan justru memperkeruh situasi.

“Kami berharap pengelolaan ini dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa adanya klaim atau upaya pengambilalihan yang tidak berdasar,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Lemasko, Gregorius Okoare, menegaskan bahwa besi tua tidak pernah diberikan kepada pihak mana pun di luar lembaga adat.

“Besi tua ini tidak diberikan kepada siapa pun. Jika ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik, kami tidak mengetahui hal tersebut,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa persoalan ini sempat menimbulkan perdebatan hingga ke Jakarta dan memicu kecurigaan antar pihak. Namun demikian, ia memastikan bahwa kepemilikan tetap berada pada Lemasa dan Lemasko.

Gregorius juga menyampaikan pesan kepada oknum yang mengklaim agar menghormati dua suku di Mimika yang mempunyai wilayah adat.

“Lembaga adat memiliki fungsi masing-masing dan tidak seharusnya masuk ke wilayah adat pihak lain. Di Papua, setiap suku memiliki wilayah dan budaya yang harus dihormati,” tegasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa besi tua bukan milik pribadi, melainkan milik lembaga adat yang sah berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara PT Freeport Indonesia dengan Lemasa dan Lemasko.

Gregorius juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.

“Kami mengajak masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh isu-isu menyesatkan, karena ini merupakan wilayah adat kami dan kami menghormati wilayah adat pihak lain,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua I Lemasko Bidang Hubungan Pemerintah dan Masyarakat, Marianus Maknaipeku, mengungkapkan bahwa besi tua memiliki sejarah panjang yang pernah menimbulkan kerugian, bahkan korban.

“Dulu, pengelolaan besi tua ini sangat merugikan dan bahkan menelan korban,” ujarnya.

Namun sejak sekitar tahun 2014, dilakukan penataan melalui sistem pengelolaan satu pintu dengan menunjuk satu pihak pengelola.

Langkah ini dinilai penting untuk menghindari kehilangan aset serta memastikan pertanggungjawaban yang jelas.

“Jika dikelola masing-masing, potensi kehilangan sangat besar. Dengan satu pengelola, hasilnya bisa dibagi secara jelas dan transparan,” jelasnya.

Marianus menjelaskan, sistem ini juga bertujuan mencegah konflik yang sebelumnya kerap terjadi. Hingga kini, pengelolaan tersebut masih berjalan berdasarkan komitmen bersama.

Ia pun menegaskan bahwa, lebih baik menjaga nilai-nilai adat serta saling menghormati antarwilayah di Papua sangat penting ketimbang mengambil yang bukan menjadi milik

“Kita semua adalah orang Papua yang harus saling menghargai. Setiap suku memiliki wilayah adatnya masing-masing,” tegasnya.

Marianus turut meminta agar polemik ini tidak terus diperpanjang dan semua pihak dapat kembali menjalankan aktivitas seperti biasa.

“Tidak perlu lagi mempersoalkan hal ini. Jika ada hal yang ingin dibahas, sebaiknya melalui pimpinan lembaga adat secara resmi,” tutupnya.