Headline

Jaksa Agung beri Peringatan Keras, ST Burhanuddin: Kades Jangan Dijadikan Tersangka Jika Hanya Salah Administrasi

×

Jaksa Agung beri Peringatan Keras, ST Burhanuddin: Kades Jangan Dijadikan Tersangka Jika Hanya Salah Administrasi

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, saat memberikan sambutan dalam ajang Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu (19/4/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan kepada jajaran kejaksaan agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap kepala desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang bersifat administratif (Dok/Foto: Ist/torangbisa.com)

JAKARTA, (Torangbisa.com) — Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) ST Burhanuddin kembali menegaskan komitmennya untuk mencegah praktik kriminalisasi terhadap kepala desa dalam pengelolaan dana desa. Penegasan ini disampaikan secara tegas di hadapan jajaran kejaksaan, khususnya para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dalam ajang Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu malam, April 2026.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung secara langsung “menitipkan pesan keras” kepada para Kajari di seluruh Indonesia agar tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka.

“Kepada para Kajari, sekali lagi saya titip, tidak ada kriminalisasi. Hindari, ya, hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang uangnya itu dipakai oleh kepala desanya,” tegas Burhanuddin.

Ia menekankan, penegakan hukum harus berlandaskan pada bukti yang kuat, khususnya terkait adanya penggunaan dana desa di luar koridor atau untuk kepentingan pribadi. Tanpa adanya unsur tersebut, proses hukum tidak boleh dipaksakan.

Burhanuddin bahkan mengingatkan bahwa dirinya tidak akan segan meminta pertanggungjawaban kepada jajarannya apabila terjadi kriminalisasi terhadap kepala desa.

“Mungkin untuk nikah lagi atau apa. Dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan, tapi kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian,” ujarnya dengan nada tegas.

Lebih jauh, ia menggarisbawahi bahwa sebagian besar kepala desa berasal dari masyarakat biasa yang tidak memiliki latar belakang administrasi pemerintahan maupun pengelolaan keuangan negara. Kondisi ini, menurutnya, membuat mereka sangat rentan melakukan kesalahan prosedural.

“Kepala desa itu dipilih dari masyarakat yang tidak tahu apa-apa. Kita bisa bayangkan saja, mereka dari tidak pernah pegang uang Rp1,5 miliar, kemudian pegang uang sebesar itu tanpa pembinaan. Mereka bingung harus bagaimana mengelolanya,” jelasnya.

Karena itu, Jaksa Agung menegaskan pentingnya pendekatan pembinaan dan supervisi dibandingkan pendekatan represif. Kejaksaan diminta aktif melakukan pendampingan agar penggunaan dana desa tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Arahan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa penanganan kasus dana desa harus mengedepankan asas keadilan dan proporsionalitas. Penegakan hukum tidak boleh menimbulkan ketakutan di tingkat desa, melainkan harus mendorong tata kelola yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat.

Penulis: RedEditor: Red