Headline

Jejak Kasus Korupsi Monev Fiktif Bayangi Jabatan Kepala Distrik Jita, Eks Jubir Kepresidenan: Ini Melukai Hati Masyarakat

×

Jejak Kasus Korupsi Monev Fiktif Bayangi Jabatan Kepala Distrik Jita, Eks Jubir Kepresidenan: Ini Melukai Hati Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Eks Juru Bicara Komunikasi Kepresidenan, Pemerintahan Prabowo Subianto sekaligus pengamat politik, Prof. Ujang Komarudin.

TIMIKA, (Torangbisa.com) – Penunjukan Yunus Edoae sebagai kepala distrik Jita kembali menuai sorotan publik.

Pasalnya, Yunus Edoae atau tercatat dengan inisial YE, sebelumnya pernah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mimika dalam kasus dugaan korupsi dana monitoring dan evaluasi (Monev) fiktif di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2017.

Dalam kasus tersebut, Yunus Edoae diketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ia diduga terlibat dalam pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi proyek fisik maupun nonfisik pada 18 distrik di Kabupaten Mimika yang menggunakan dana APBD dengan total anggaran lebih dari Rp2 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum waktu itu, modus operandi yang digunakan yakni dengan membuat laporan pertanggungjawaban serta bukti-bukti perjalanan dinas fiktif, termasuk pemesanan tiket pesawat dan kapal seolah-olah kegiatan monitoring telah dilaksanakan secara penuh di seluruh distrik.

Padahal, fakta di lapangan menunjukkan kegiatan tersebut hanya dilakukan pada satu distrik saja, sementara laporan dibuat seakan-akan realisasi kegiatan mencapai 100 persen.

Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik lantaran Yunus Edowae kini kembali menduduki jabatan strategis di pemerintahan sebagai kepala distrik.

Sejumlah kalangan kemudian mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas birokrasi dan penerapan aturan kepegawaian terhadap ASN yang pernah tersangkut kasus tindak pidana korupsi.

Secara regulasi, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus tindak pidana korupsi dilarang menduduki jabatan struktural, termasuk jabatan camat maupun kepala distrik. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN yang telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena tindak pidana jabatan, termasuk korupsi, wajib diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Tak hanya itu, sejak seorang ASN ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa kasus korupsi dan menjalani proses hukum, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diwajibkan memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatan maupun status kepegawaiannya.

Aturan itu juga mengatur bahwa kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dapat dikenai sanksi administratif apabila tetap mempertahankan atau mengangkat ASN bermasalah korupsi ke dalam jabatan struktural pemerintahan.

Menanggapi hal itu, mantan juru bicara Komunikasi Kepresidenan  Presidential Communication Office/PCO) Pemerintahan Prabowo Subianto sekaligus pengamat politik, Prof. Ujang Komarudin, menilai fenomena ASN yang pernah tersandung kasus korupsi namun kembali diberikan jabatan struktural di lingkungan pemerintahan bertentangan dengan etika dan moral.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut aspek administratif atau legalitas semata, tetapi juga berkaitan erat dengan moral, etika, dan psikologi publik terhadap birokrasi pemerintahan.

“Aturan itu harus ketat dan mengikuti standar moral serta etik, bukan hanya normatif. Ketika seseorang yang pernah menyandang status tersangka kembali diangkat menjadi pejabat struktural, bahkan menduduki jabatan strategis seperti camat, maka hal itu dapat melukai rasa keadilan masyarakat,” ujar Prof. Ujang kepada media ini, Kamis (14/5/2026).

Ia menilai, kebijakan seperti itu dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih.

“Psikologinya tidak baik. Masyarakat mungkin terlihat diam, tetapi di belakang pasti ada kekecewaan dan kemarahan. Publik akan bertanya, apakah sudah tidak ada lagi ASN yang bersih, bermoral, dan berintegritas untuk diberikan kepercayaan memimpin,” katanya.

Prof. Ujang juga menyoroti budaya permisif terhadap korupsi yang dinilai masih terjadi di lingkungan birokrasi maupun masyarakat.

Menurut Ujang, jika pengangkatan pejabat yang pernah tersandung persoalan hukum dianggap hal biasa, maka reformasi birokrasi akan sulit berjalan maksimal.

“Kalau hal seperti itu dianggap tidak ada masalah, kita akan terus berputar dalam lingkaran yang sama dan tidak pernah benar-benar bersih dari korupsi. Bahkan praktik korupsi bisa semakin berkembang karena tidak ada ketegasan moral dalam birokrasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepala daerah semestinya lebih berhati-hati dalam menentukan pejabat struktural dengan mempertimbangkan aspek integritas, moralitas, dan kepercayaan publik, demi membangun tata kelola pemerintahan yang profesional dan bersih dari praktik korupsi.