Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Dugaan Mafia Tanah Mencuat, Perusak Pagar Keuskupan Timika Resmi Dilaporkan ke Polisi

×

Dugaan Mafia Tanah Mencuat, Perusak Pagar Keuskupan Timika Resmi Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Beberapa warga yang berada di lokasi pagar yang dirusak (Foto: Istimewa)

Timika, Torangbisa.com – Kasus pengrusakan pagar milik Keuskupan Timika kini memasuki babak serius setelah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Mimika, Sabtu (23/5/2026).

Laporan Polisi dengan Nomor: TBL/B/541/V/2026/SPKT/Polres Mimika/POLDA PAPUA TENGAH itu terkait dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 460 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Irigasi, Kamoro Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIT.

Dalam laporan itu, empat orang berinisial HH, SP, HS, dan HR disebut sebagai terlapor. Pelapor atas nama Silfester Bobii dari pihak Keuskupan Timika mengaku mendapat informasi dari saksi bahwa para terlapor mendatangi lokasi dan melakukan pembongkaran serta pengrusakan pagar milik Keuskupan.

Direktur YLBH Papua Tengah, Yoseph Temorubun, menegaskan pihaknya mendampingi Keuskupan Timika untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

Ia menduga aksi pengrusakan tersebut bukan tindakan spontan, melainkan bagian dari skenario yang melibatkan jaringan makelar tanah.

“Kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak Keuskupan Timika. Kami menduga ada oknum makelar tanah yang melibatkan pihak lain untuk melakukan pengrusakan,” tegas Yoseph.

Menurut Yoseph, kasus ini memicu kemarahan umat Katolik di Timika. Ia menyebut desakan publik terus menguat agar aparat kepolisian tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut, terlebih muncul dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi aksi pengrusakan.

“Umat meminta Polres Mimika tidak melindungi pelaku. Jika tidak diproses secara hukum, akan ada aksi besar-besaran. Bahkan kami siap melaporkan kasus ini ke Mabes Polri,” ujarnya.

Yoseph juga mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama pagar milik Keuskupan Timika dirusak. Pengulangan kasus serupa dinilai memperkuat dugaan adanya jaringan yang secara sistematis berupaya menguasai atau mengklaim lahan milik gereja.

Ia menjelaskan sengketa lahan tersebut sebenarnya telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir.

Pada 2023, pihak pengklaim sempat mengajukan gugatan atas lahan dimaksud. Namun putusan yang sebelumnya memenangkan penggugat akhirnya dibatalkan pada tingkat banding hingga kasasi.

“Tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan mereka menang. Artinya status tanah tetap milik Keuskupan. Kalau mau eksekusi harus lewat mekanisme resmi pengadilan, bukan dengan cara merusak,” tegasnya.

YLBH Papua Tengah juga menyoroti maraknya praktik mafia tanah di Timika yang dinilai semakin berani dan terorganisir. Mereka menduga jaringan tersebut memanfaatkan masyarakat adat dalam transaksi yang tidak transparan demi kepentingan tertentu.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik sekaligus ujian bagi aparat penegak hukum di Mimika untuk menindak tegas dugaan praktik mafia tanah tanpa intervensi pihak manapun.