Jakarta, Torangbisa.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atas korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Atas perbuatannya, pendiri aplikasi transportasi online Gojek tersebut dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, kata hakim, maka akan diganti dengan pidana kurungan 190 hari.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Amar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto saat membacakan amar putusan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selasa (30/6/2026).
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Nadiem Makarim. Hukuman tambahan tersebut berupa kewajiban Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar subsider lima tahun pidana penjara.
Vonis terhadap Nadiem lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti sebesar Rp 5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Nadiem dinilai selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya. Tak hanya itu, hakim menilai perbuatan Nadiem dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis.
Hakim juga menyebut perbuatan Nadiem telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
“Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya,” kata hakim.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan, majelis hakim menilai Nadiem belum pernah dijatuhi pidana penjara sebelumnya. Nadiem juga dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
“Terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi, pendidikan, dan teknologi,” kata hakim.
Nadiem merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun. Nadiem didakwa melakukan korupsi dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan itu dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.
Nilai kerugian keuangan negara itu terdiri dari sebesar Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai US$ 44,05 juta atau sekitar Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Nadiem didakwa telah menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai US$ 786,99 juta.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.















