Jayapura, Torangbisa.com – Direktorat Reserse Siber Polda Papua berhasil mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa penyebaran konten pornografi yang disertai aksi pemerasan terhadap korban. Dalam kasus tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung D Mapolda Papua Lama, Selasa (30/6/2026). Kegiatan dipimpin Direktur Reserse Siber Polda Papua, Kombes Pol. Syamsurijal, didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito serta Kasubdit II Direktorat Reserse Siber AKBP Diaritz Felle.
Direktur Reserse Siber Polda Papua Kombes Pol. Syamsurijal menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada April 2026 mengenai dugaan penyebaran video bermuatan asusila tanpa izin yang kemudian dijadikan alat untuk memeras korban.
Pelaku diketahui mengirimkan ancaman melalui surat elektronik (email), meminta sejumlah uang agar video pribadi korban tidak disebarluaskan.
Karena merasa takut, korban sempat beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku. Namun, meski permintaan tersebut dipenuhi, video tetap disebarkan hingga viral di berbagai platform media sosial.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua tersangka diduga berperan menyebarluaskan video bermuatan asusila, sedangkan satu tersangka lainnya diduga melakukan perekaman video tanpa persetujuan korban,” jelas Kombes Pol. Syamsurijal.
Untuk memperkuat proses hukum, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melibatkan ahli di bidang ITE, hukum pidana, serta forensik digital.
Menurutnya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan dalam KUHP terbaru dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Direktur Reserse Siber juga menjelaskan bahwa para tersangka tidak dihadirkan dalam konferensi pers sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan hukum acara pidana yang baru, sekaligus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan asas praduga tidak bersalah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan data pribadi serta bijak menggunakan media sosial.
“Polda Papua berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi informasi dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana di ruang digital,” ujarnya.
Konferensi pers berlangsung aman dan lancar. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Papua dalam memberantas kejahatan siber sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.















