Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Polres Mimika Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Sabu ke Kejaksaan, Ratusan Paket Narkotika Disita

×

Polres Mimika Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Sabu ke Kejaksaan, Ratusan Paket Narkotika Disita

Sebarkan artikel ini
Tahap II selesai. Satresnarkoba Polres Mimika menyerahkan tersangka berinisial M.M. beserta barang bukti. (Foto: Istimewa).

Timika, Torangbisa.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIT.

Tersangka yang dilimpahkan berinisial M.M. Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/IV/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tanggal 30 April 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Kasus ini bermula pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIT, ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika berhasil menangkap M.M. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 12 paket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka. Hasil penggeledahan mengungkap barang bukti yang jauh lebih besar, yakni 131 paket plastik kecil berisi sabu dan dua bungkus plastik bening berukuran besar yang juga berisi sabu.

Saat diinterogasi, M.M. mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Tersangka juga mengungkap masih terdapat satu paket sabu yang ditempel di kawasan Jalan Budi Utomo Ujung, Timika, untuk diambil oleh pembeli. Tim kemudian menuju lokasi dan berhasil menemukan satu paket sabu sesuai pengakuan pelaku.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polres Mimika untuk menjalani proses penyidikan hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Selain narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,7528 gram sebagai barang bukti uji laboratorium, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, timbangan digital, perlengkapan pengemasan sabu, plastik klip, sedotan plastik, buku tabungan dan kartu ATM, serta berbagai barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh personel Satresnarkoba Polres Mimika, Briptu Kristian Landa dan Briptu Andy Setiawan, serta diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Meddlyn Elisabeth Maniagasi, S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32.

Usai proses Tahap II selesai, tersangka langsung diserahkan untuk menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Timika sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri.