Ekonomi

Dishub Kota Jayapura menghapus retribusi pengelolaan terminal

×

Dishub Kota Jayapura menghapus retribusi pengelolaan terminal

Sebarkan artikel ini

Jayapura,  (TORANGBISA) – Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Papua menghapus retribusi pengelolaan terminal seiring pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus di Jayapura, Senin, mengatakan selain itu dengan adanya aturan baru tersebut potensi lain yang dihapuskan ialah retribusi izin trayek dan retribusi pengujian (KIR).

Ads

“Apalagi Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura juga telah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2023 tentang pajak retribusi daerah sehingga pengelolaan retribusi terminal tidak lagi kami kelola untuk dijadikan sebagai Pendapatan Belanja Daerah (PAD),” katanya.

Menurut Sitorus, meskipun pengelolaan retribusi terminal sudah tidak lagi dipungut namun pihaknya terus memberikan perhatian terhadap terminal yang ada di bawah kewenangan Pemkot Jayapura.

“Kami menempatkan petugas di terminal tersebut untuk membantu pengaturan angkutan umum yang masih diwajibkan untuk masuk terminal,” ujarnya.

Dia menjelaskan saat ini pihaknya memaksimalkan potensi lain yang ada salah satunya pengelolaan kapal wisata yang ada di Terminal Mesran, Distrik Jayapura Utara.

“Kapal ini yang akan Kemi maksimalkan untuk memberikan masukan terhadap PAD Kota Jayapura,” katanya lagi.

Dia menambahkan pihaknya berharap ke depan masyarakat Kota Jayapura khususnya BUMN dan BUMD atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa memanfaatkan kapal itu untuk berbagai aktivitas seperti rapat.

“Harga sekali sewa kapal mencapai Rp10 juta sehingga kami berharap ke depan ada BUMN dan BUMD bisa memanfaatkan kapal ini untuk kegiatan wisata ataupun rapat,” ujarnya.

Ads