JAKARTA, (Torangbisa.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan tinggal diam atas laporan dugaan gratifikasi satu unit mobil mewah yang menyeret nama pejabat Kementerian Keuangan berinisial RLM.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat merupakan pintu masuk serius bagi lembaga antirasuah untuk membongkar potensi praktik korupsi, termasuk dugaan penerimaan fasilitas Toyota Alphard dari pihak swasta oleh pejabat tersebut.
“KPK memastikan setiap aduan diproses. Kami memverifikasi validitas data dan informasi yang disampaikan,” tegas Budi kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Ia menekankan, partisipasi publik kerap menjadi awal pengungkapan kasus besar, bahkan berujung pada operasi tangkap tangan (OTT). Karena itu, laporan terkait dugaan gratifikasi mobil mewah ini kini tengah ditelaah secara mendalam oleh tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Menurut Budi, proses yang berjalan bukan sekadar formalitas administrasi. Tim Dumas sedang menganalisis apakah substansi laporan memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan berada dalam kewenangan KPK.
Tak berhenti pada kajian dokumen, KPK juga bergerak aktif melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) guna memperkaya informasi dan memperjelas duduk perkara dugaan gratifikasi tersebut.
“Tim secara proaktif melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk memperdalam informasi,” ujarnya.
Budi menambahkan, penanganan laporan tidak selalu bermuara pada penindakan. Hasil pendalaman bisa mengarah pada langkah pencegahan, edukasi, hingga koordinasi supervisi dengan instansi terkait.
Terkait tuntutan publik agar KPK membuka status pejabat RLM secara terang-benderang, Budi menegaskan bahwa laporan pengaduan masyarakat termasuk kategori informasi yang dikecualikan. Demi menjaga kerahasiaan proses dan melindungi pelapor, identitas serta detail substansi laporan tidak dapat diumumkan ke publik.
“KPK tetap akuntabel. Setiap perkembangan disampaikan secara khusus kepada pelapor,” jelasnya.
Isu ini mencuat setelah Himpunan Aktivis Millenial Indonesia melayangkan laporan resmi ke KPK pada Senin (26/1/2026). Mereka mendesak KPK mengusut dugaan gratifikasi berupa fasilitas mobil Toyota Alphard yang diduga diterima RLM dari pihak swasta.
Sorotan kini mengarah pada komitmen KPK membuktikan ketegasan dalam menindak dugaan praktik gratifikasi di lingkungan kementerian strategis tersebut.
















