Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Mimika Ungkap Peredaran Sabu di Gang Panimbar, Seorang Perempuan Diamankan

×

Sat Resnarkoba Polres Mimika Ungkap Peredaran Sabu di Gang Panimbar, Seorang Perempuan Diamankan

Sebarkan artikel ini
Sat Resnarkoba Polres Mimika kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Perintis, Gang Panimbar (Foto: Istimewa).

Timika, Torangbisa.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mimika.

Pada Rabu dini hari, 20 Mei 2026, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu serta mengamankan seorang perempuan berinisial N.N.M.L (44).

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 00.20 WIT di Jalan Perintis, Gang Panimbar, Kabupaten Mimika.

Operasi dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/V/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 20 Mei 2026.

Kasus ini bermula saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang kerap terjadi di kawasan Gang Panimbar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika, IPTU Y. Rante Limbong, S.IP, segera bergerak menuju lokasi guna melakukan pemantauan.

Saat tiba di lokasi, petugas mencurigai salah satu rumah kos yang diketahui sering didatangi orang berbeda dalam waktu singkat. Setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 00.20 WIT tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka N.N.M.L.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan sebanyak 36 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 36 paket sabu siap edar, kantong plastik hitam, plastik hijau berisi tisu, beberapa pak pipet, serta dua unit telepon genggam merek Infinix dan Tecno.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Narkotika.

Polres Mimika menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.