Timika, Torangbisa.com – Sat ResNarkoba Polres Mimika berhasil menangkap seorang residivis narkoba berinisiatif A.K (41) beserta Barang Bukti (BB) narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Pendidikan, depan Penginapan Sinar Ujung, Kamis (9/4/2026) pukul 17.30 WIT.
Narkotika golongan I jenis sabu
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




