JAKARTA, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan pentingnya penguatan tata kelola dan akuntabilitas dalam pengelolaan belanja hibah pemerintah daerah (Pemda), menyusul lonjakan anggaran hibah yang nilainya menembus Rp83 triliun pada tahun 2024.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada media ini, Rabu (20/5/2026).
Menurut KPK, besarnya alokasi dana hibah harus dibarengi dengan sistem pengawasan dan tata kelola yang kuat agar dana publik benar-benar tepat sasaran serta tidak membuka ruang penyimpangan maupun praktik korupsi.
Berdasarkan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, belanja hibah daerah terus mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir. Pada periode 2020 hingga 2024, rata-rata anggaran hibah mencapai Rp72,58 triliun per tahun. Bahkan khusus tahun 2024, nilainya melonjak hingga lebih dari Rp83 triliun.
KPK menilai fenomena tersebut menunjukkan bahwa belanja hibah mulai bergeser menjadi belanja rutin yang membebani APBD dan berpotensi menggeser prioritas belanja wajib serta pelayanan dasar masyarakat.
Selain itu, tujuan pemberian hibah dinilai masih terlalu luas dan tidak spesifik. Kondisi tersebut dinilai dapat menciptakan “grey area” atau ruang abu-abu dalam penafsiran kebijakan, sehingga menyulitkan pengukuran capaian program serta meningkatkan risiko penyimpangan anggaran.
“Besarnya anggaran publik harus diiringi tata kelola yang kuat guna memitigasi risiko penyimpangan, mulai dari tahap perencanaan, penetapan penerima, penyaluran, hingga pertanggungjawabannya,” ujar Budi.
KPK juga menyinggung penanganan perkara dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur yang saat ini tengah diproses melalui jalur penindakan. Dalam kasus tersebut, dana hibah yang dianggarkan dari APBD mencapai angka triliunan rupiah.
Namun dalam praktiknya, program penyaluran dana hibah diduga menjadi ajang pemotongan anggaran dan praktik “ijon”, sehingga dana yang benar-benar diterima dan dimanfaatkan masyarakat diperkirakan hanya sekitar 55 hingga 70 persen.
Saat ini, penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara tersebut.
Dalam kajiannya, KPK menemukan sejumlah titik rawan dalam pengelolaan belanja hibah daerah. Di antaranya, kebijakan dan tujuan hibah yang belum jelas dan terukur, belum adanya indikator pengalokasian hibah, lemahnya mekanisme verifikasi proposal, tingginya konflik kepentingan dalam penyaluran hibah, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai perencanaan, hingga rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan penggunaan dana hibah.
Sebagai langkah pencegahan, KPK turut memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar dana hibah tidak menjadi “bancakan” korupsi.
Rekomendasi tersebut meliputi dorongan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun atau merevisi regulasi belanja hibah dengan prinsip kehati-hatian, memperbaiki mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban hibah, serta melakukan penyempurnaan sistem dan database pengelolaan hibah daerah.
KPK menegaskan bahwa belanja hibah sejatinya ditujukan untuk mendukung kebutuhan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis kebutuhan yang terukur agar setiap rupiah dari anggaran publik benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi celah praktik korupsi.


















