Hukum dan Kriminal

Oknum Security Ditangkap Saat Ambil Paket Tembakau Sintetis di Kantor J&T Timika

×

Oknum Security Ditangkap Saat Ambil Paket Tembakau Sintetis di Kantor J&T Timika

Sebarkan artikel ini
Seorang Sicurity saat diamankan saat mengambil paket di J&T (Foto: Istimewa)

Timika, Torangbisa.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Timika. Seorang oknum security berinisial DPPSP (25) ditangkap saat mengambil paket berisi narkotika jenis tembakau sintetis di kantor jasa pengiriman J&T, Jalan WR Supratman, Timika, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIT.

Kasi Humas Polres Mimika, Hempy Ona mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/11/V/2026/SPKT Sat Resnarkoba Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 6 Mei 2026.

Menurut Hempy, pengungkapan kasus bermula saat personel Polsek Mimika Baru menerima informasi terkait seorang pria yang diamankan di kantor jasa pengiriman J&T Timika bersama sebuah paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika.

“Pelaku beserta barang buktinya yang berhasil disita dibawa menuju Kantor Polres Mimika Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Hempy.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik warna merah ukuran sedang berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis, satu boks bekas paket jasa pengiriman J&T, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Vega R warna hitam.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika langsung menuju Polsek Mimika Baru untuk melakukan pengecekan terhadap barang bukti milik pelaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan paket tersebut benar berisi tembakau sintetis.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa paket narkotika tersebut merupakan miliknya sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Mimika dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.