Hukum dan Kriminal

Komitmen Berantas Narkoba dan Miras, Frans Bokeyau: Pemberantasan Narkoba dan Miras tidak bisa hanya Kepolisian Butuh Kerjasama Semua Pihak

×

Komitmen Berantas Narkoba dan Miras, Frans Bokeyau: Pemberantasan Narkoba dan Miras tidak bisa hanya Kepolisian Butuh Kerjasama Semua Pihak

Sebarkan artikel ini
Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Fransiskus Bokeyau (Foto: Nando/ Torangbisa.com) 

Timika, Torangbisa.com – Pemerintah Kabupaten Mimika berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan minuman keras (miras) ilegal yang dinilai semakin mengancam masa depan generasi muda di daerah tersebut.

Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Fransiskus Bokeyau, saat menanggapi berbagai kasus peredaran narkoba dan miras yang belakangan terjadi di wilayah Mimika.

Menurutnya, langkah tegas harus dimulai dari sekarang agar generasi muda tidak menjadi korban permanen akibat bahaya narkoba dan alkohol ilegal.

“Kalau tidak dilakukan mulai hari ini, maka yang menjadi korban permanen adalah anak-anak kita. Generasi muda adalah investasi masa depan daerah ini,” tegasnya.

Ia mengatakan pemberantasan narkoba dan miras tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat kepolisian semata, melainkan membutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.

Fransiskus juga menyoroti temuan gudang serta aktivitas produksi minuman keras lokal jenis sopi di wilayah SP 5 yang berada di kawasan hutan.

Temuan tersebut akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti.

“Pemerintah daerah pasti memiliki langkah untuk meminimalisir ancaman bahaya ini, mulai dari penegakan disiplin hingga penegakan hukum terkait peredaran minuman keras dan narkoba,” ujarnya.

Ia menambahkan pengawasan harus diperketat mulai dari pintu masuk pelabuhan hingga lingkungan masyarakat. Selain itu, kepala distrik, kepala kampung, dan ketua RT diminta lebih aktif memantau kondisi wilayah masing-masing.

Menurutnya, aparat pemerintahan tingkat bawah memiliki kewajiban mengetahui apabila ada aktivitas mencurigakan, termasuk peredaran maupun produksi minuman keras ilegal di lingkungan mereka.

“Minimal kepala distrik, kepala kampung dan ketua RT wajib mengetahui kondisi di wilayahnya dan segera mengambil tindakan serta melaporkan kepada aparat penegak hukum,” katanya.